Padang, 17/10 (Antara) - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Nurlina K menyatakan, seluruh alat peraga kampanye dimiliki pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Padang salah aturan akan di tertibkan pada Sabtu (18/10)
"Penertiban alat peraga ini setelah ada persetujuan dari Fauzi Bahar, Wali Kota Padang yang ditembukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP)," kata Nurlina K.
Menurut dia, Wali Kota sebelum meminta Panwaslu untuk tetap memasang alat peraga kampanye pasangan calon kepala daerah tersebut selama kampanye.
"Namun Panwaslu tetap komit untuk menertibkan alat peraga kampanye salah aturan yakni PKPU nomor 15 Tahun 2013 dan Perda nomor 10 Tentan RT/RW, Perda Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Tibum jo Perda Nomor 4 Tahun 2007," tambahnya.
Padahal Wali Kota Padang, Fauzi Bahar telah membuat surat edaran nomor: 201.III.115/II 2013 yang berisi pelarangan memasang poster di area terlarang, terutama di pohon-pohon lindung di tengah kota.
"Namun surat edaran tersebut tidak digubris oleh pasangan calon kepala daerah, maupun Calon Legislatif (Caleg)," katanya.
Ia mengatakan, tidak saja alat peraga kampanye calon kepala daerah ditertibkan namun juga alat peraga kampanye caleg juga akan diturunkan.
"Penertiban alat peraga kampanye tersebut dilakukan tim gabungan terdiri dari Satpol-PP, pihak kepolisian dan Kantot Keselamatan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)," tambahnya.
Ia mengatakan, Panwaslu telah memberikan surat kepada tim kampanye atau tim pemenanga calon kepala daerah juga termasuk caleg untuk menurunkan sendiri alat peraga yang menyalahi aturan.
"Pemasangan alat peraga tersebut termasuk pelanggaran administrasi," katanya.
Sementara itu, Zainal Ibrahim Ketua Tim Pemenangan Kampanye, pasangan calon kepala daerah Desri Ayunda dan James Hellyward menyatakan, pihaknya telah menerima surat dari Panwaslu untuk menurunkan alat peraga yang menyalahi aturan.
"Kami mematuhi aturan yang telah ada, bersedia untuk menurunkan alat peraga kampanye salah aturan pemasangan," katanya.
Ia menambahkan, penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Panwaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban alat peraga pasangan calon kepala daerah tersebut.
"Alat peraga kampanye kami dibongkar oleh Satpol- PP, namun dilihat ada beberapa pasangan calon kepala dearah alat peraga salah aturan pemasangan tidak dibongkar," katanya.(*dy)