Padang, (Antara) - Menteri Pertanian RI, Suswono menyatakan, regulasi tentang lahan yang diterlantarkan pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU) sangat diperlukan, sehingga dapat dimanfaatkan petani-petani skala kecil.

         Hal ini disampaikan Mentan seusai memberi arahan dan materi tentang perkembangan ketahanan pangan nasional dan kesiapan yang harus dilakukan menyongsong pasar masyarakat ekonomi Asean 2015, di Padang, Selasa.

         "Sayang lahan sudah diberikan kepada hak guna usaha tetapi tidak manfaatkan. Maka penting diberi akses kepada petani terhadap lahan terlantar tersebut," kata Mentan.

         Karenanya, perlu dipikirkan semacam aturan untuk mencabut izin bagi pemegang HGU yang tidak memanfaatkan lahannya atau diterlantarkan, karena hanya terdapat di sejumlah daerah. Setelah ada dicabut, dan lalu diberikan lahan terlantar tersebut kepada petani masing-masing dua hektare untuk dimanfaatkan.

         Mentan optimistis kalau lahan terlantar yang ada di berbagai daerah dapat dimanfaatkan, maka masyarakat tani akan sejahtera dan produksi pangan akan terus meningkat.

         "Kami berhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dapat memberikan solusi dalam permasalahan berkaitan dengan lahan terlantar tersebut," ujarnya.

         Menyinggung masih banyak pemerintah kabupaten dan kota belum membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai tindaklanjut Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan.

         Mentan menanggapi, merumuskan dan menetapkan produk hukum turunan dari UU tersebut, tergantung pada kemauan politik kepala daerah baik gubernur, bupati dan wali kota berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian berkelanjutan di wilayahnya.

         "Membuat Perda untuk Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, tak terlepas dari kemauan pimpinan di daerah dalam mewujudkan ketersedian pangan," katanya.

         Sebab, sekarang sudah otonomi daerah, Kementan hanya bisa mengingatkan melalui surat dan setiap pertemuan selalu ditegur daerah yang belum buat Perda tersebut.

         Kendati demikian, bagaimana pelaksanaan dalam melahirkan dan menetapkan produk hukum turunan dari UU, PP maupun Permen, memang otoritasnya pemerintah di kabupaten/kota.

         Namun harus diingatkan, katanya, saat menetapkan suatu regulasi soal perlindungan lahan pangan misalnya, maka kepala daerah jangan hanya berpikir untuk kepentingan daerahnya saja.

         "Kami minta daerah-daerah sentra pangan yang ada harus bisa berkontribusi terhadap ketahanan nasional. Bukan sekadar berpikir skala lokal saja," tambahnya.(*/sir)


Pewarta : 6
Editor :
Copyright © ANTARA 2024