Jakarta, (Antara) - Dua guru Jakarta International School (JIS) yaitu Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong didakwa melakukan kekerasan seksual kepada tiga siswa TK JIS berinisial AK, DA, dan A. "Dakwaan primair Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Ketua Jaksa Penuntut Umum Nurmayani usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. Selain itu, kata Nurmayani, kedua guru tersebut juga dikenai dakwaan subsidair atas Pasal 80 ayat (1) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Surat dakwaan dibuat berdasarkan keterangan dari ketiga korban, hasil visum, dan hasil pemeriksaan psikologi serta konseling. Hasil visum atas korban DA dan A yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara pada Juni 2014 menunjukkan anus mereka berbentuk corong dan terdapat jaringan parut bekas luka yang mengindikasikan bahwa korban telah disodomi. Sedangkan hasil visum atas korban AK yang dikeluarkan oleh RSCM tidak menunjukkan luka-luka pada anus korban. Namun dr. Oktavinda Safitry yang menangani proses visum AK mengatakan tidak adanya luka tersebut dapat disebabkan luka yang ada sudah menyembuh karena peristiwa yang terjadi sudah cukup lama. Selain kekerasan seksual, korban AK juga mendapat pukulan di bagian hidung sedangkan korban A mendapat pukulan di bagian perut. Tidak Pahami Salah satu kuasa hukum kedua guru JIS tersebut, Patra M. Zen mengatakan bahwa selama persidangan kliennya menyampaikan dengan tegas dan jelas bahwa mereka tidak memahami apa yang disebutkan dalam surat dakwaan karena dalam surat tersebut tidak disebutkan dengan pasti waktu dan tempat terjadinya dugaan kekerasan seksual tersebut. "Dalam surat dakwaan tertulis rentang waktu kejadian antara bulan Januari 2013 sampai dengan bulan Maret 2014, tidak boleh dakwaan dibuat dengan waktu yang tidak pasti seperti itu," tuturnya. Lamanya rentang waktu kejadian itu, menurut dia, selain bertentangan dengan Pasal 143 KUHAP, juga akan menyulitkan pihak terdakwa dalam menyusun pembelaan. Neil Bantleman dan Ferdinant Michel Tjiong ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan seksual terhadap AK pada 10 Juli 2014. Sebelumnya polisi juga menetapkan enam petugas kebersihan di sekolah itu sebagai terdakwa yakni Virgiawan, Agun Iskandar, Zainal Abidin, Syahrial, Afrischa Setyani, dan Azwar. Mereka didakwa melakukan pelanggaran atas Pasal 82 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun pemeriksaan kepada Azwar dihentikan karena petugas kebersihan tersebut diduga bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih kamar mandi hingga tewas. Saat ini proses persidangan atas keenam petugas kebersihan tersebut masih berjalan. (*/jno)