Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri dugaan aliran dana yang mungkin diperoleh pejabat Kementerian Kehutanan dalam kasus korupsi yang melibatkan kementerian tersebut.
Kasus tersebut adalah dugaan korupsi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor dan terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi Hutan Riau 2014, kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas seusai menghadiri evaluasi dan refleksi perkembangan perjalanan Nota Kesepakatan Bersama (NKB) Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia di Jakarta, Rabu.
"Ya itu tadi, kalau nanti ada kick back ke sejumlah nama, itu yang akan kami analisis apakah kick back atau aliran dana itu berasal dari uang yang keluar dari pihak-pihak yang memperoleh izin tersebut.
Kalau iya, potensi untuk terkena pasal-pasal yang terkait dengan suap penting, dan tidak hanya suap saja, tapi berdasarkan hasil pengembangan penyidikan kami tidak pernah berhenti, Lihat saja dulu kasus damkar (pemadam kebakaran) sampai ke pusat. Puncaknya ke menteri," katanya.
Pada Rabu ini, KPK memeriksa mantan menteri Kehutanan Zulkifli Hasan yang saat ini menjabat sebagai Ketua MPR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengajuan Revisi Alih fungsi Hutan Riau 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau Annas Maamun.
Pada Selasa (11/11) KPK juga memeriksa Zulkifli dalam kasus tukar-menukar kawasan hutan di kabupaten Bogor dengan tersangka presiden komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala.
"Siapapun juga yang diperiksa dan tidak menutup kemungkinan siapapun juga yang nanti patut dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Tapi kalau tidak ya akan berhenti di situ," tambah Busyro.
Khusus mengenai kasus di Bogor yang merupakan tukar-menukar hutan lindung, KPK, menurut Busyro memang sudah melakukan kajian mengenai hutan lindung.
"Hasil kajian ini menemukan indikasi ada proses yang tidak transparan. Intransparansi ini, kemudian sedang kami konstruksikan dalam kasus Gubernur Riau dan kasus Bupati Bogor. Mengingat sudah masuk tahap penyidikan, pengembangan kasus ini dilakukan dalam pendekatan sistem dan struktur konkret," ungkap Busyro.
Dugaan awal menurut Busryo adalah adanya suap yang sampai ke Kemenhut.
"Dugaan itu muncul dalam pertanyaan-pertanyaan kepada kami. Tapi kami belum bisa menemukan bukti-bukti awal tentang aliran dana itu masuk ke pihak mana. Justru karena itulah, Pak Zulkifli kami periksa supaya fairness," tegas Busyro.
Busyro menjelaskan bahwa keterangan Zulkifli akan divalidasi. "Keterangannya akan kami hormati, hormati itu keterangannya akan kami validasi," jelas Busyro.
Zulkifli seusai diperiksa selama tujuh jam mengaku ia menjelaskan mengenai perubahan tata ruang hutan di Riau. "Jadi saya terangkanlah tadi semuanya juga tugas-tugas Kementerian Kehutanan apa, tugas eselon terkait apa jadi teknis sekali, tetapi pada prinsipnya bahwa tata ruang yang kami selesaikan di Riau itu bagi kami merupakan prestasi, bahwa ada soal-soal lain ya sedikit agak mencederai," kata Zulkifli.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada 25 September 2014 dan didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta sehingga bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp2 miliar.
Pemberian diberikan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung kepada Gubernur Riau Annas Maamun agar kebun kelapa sawit miliknya seluas 140 hektare yang masuk dalam kawasan Hutan Kawasan Industri (HTI) dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam Area Peruntukan Lain (APL).
Kebun kelapa sawit itu berada di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
KPK juga menduga uang itu digunakan sebagai ijon proyek-proyek lain di Riau karena saat penangkapan dan pemeriksaan ditemukan daftar beberapa proyek yang akan dilaksanakan di provinsi Riau. (*/jno)