Jakarta, (Antara) - Partai Persatuan Pembangunan kubu Suryadharma Ali batal melaporkan Romahurmuziy ke Bareskrim Polri terkait penggunaan foto SDA saat penyelenggaraan muktamar di Surabaya. Kuasa Hukum Suryadharma Ali, Andreas Nahot Silitonga di Jakarta, Rabu, mengatakan pembatalan itu dilakukan karena pihaknya ingin fokus pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait hasil muktamar di Surabaya yang disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Sekarang kami fokus terkait gugatan ke PTUN untuk membatalkan keputusan Menkumham," katanya. Ia mengatakan pihaknya sebelumnya memang ingin melaporkan Romahurmuziy atau Romy atas keberatan Suryadharma Ali yang fotonya digunakan pada saat penyelenggaraan muktamar di Surabaya. Namun rencana pelaporan itu akhirnya urung karena menurut dia, rencana gugatan ke PTUN lebih penting. "Rencana awalnya SDA akan melaporkan Romy karena Romy menggunakan foto SDA. Pak SDA nggak pernah memberi persetujuan untuk fotonya digunakan. SDA keberatan tapi seakan-seakan SDA menyetujui muktamar itu," ujarnya. Pihaknya menyayangkan keputusan Menkumham lama Amir Syamsuddin, pasalnya dalam surat Menkumham sebelumnya menyatakan bahwa Kemenkumham tidak akan memberi keputusan apapun hingga ada putusan mahkamah partai. "Di satu sisi, Kemenkumham mengatakan mereka tidak akan melakukan keputusan sampai ada putusan mahkamah partai tapi ini sekarang malah bertolak belakang. Kami kaget pas Kemenkumham mengeluarkan keputusan," katanya. Sebelumnya Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar VIII Muhammad Romahurmuziy menegaskan susunan pengurus DPP PPP hasil muktamar di Surabaya yang dipimpinnya telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM. "Dengan disahkannya susunan kepengurusan DPP PPP maka mulai hari ini, hanya ada satu DPP PPP, yakni di bawah kepemimpinan Ketua Umum Muhammad Romahurmuziy dan Sekretaris Jenderal Aunur Rofik," kata Muhammad Romahurmuziy. Romahurmuziy juga menuliskan nomor surat tersebut, yakni Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP. Dengan demikian, kata dia, maka seluruh keputusan muktamar VIII di Surabaya pada 15-17 Oktober 2014 telah sah sesuai amanah UU No 2 tahun 2008 jo UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. "Karena itu, mulai hari ini hanya ada satu DPP PPP," katanya. (*/jno)