Bupati Tapanuli Tengah Bersikeras Tidak Suap Akil
Senin, 6 Oktober 2014 18:53 WIB
Jakarta, (Antara) - Bupati Tapanuli Tengah Bonaran Situmeang bersikeras tidak menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar meski telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur.
"Saya tidak kenal dengan Akil Mochtar, saya tidak pernah menyuap Akil Mochtar, saya sudah tunjukkan ke rekening saya. Ada tidak rekening saya Rp1,8 miliar? Tidak punya saya uang," kata Bonaran saat keluar gedung KPK seusai diperiksa selama 7 jam di Jakarta, Senin.
Dalam surat dakwaan Akil Mochtar, Akil disebut menerima Rp1,8 miliar dari Bonaran Situmeang.
Meski Bonaran berdasarkan hasil perhitungan suara KPU Tapanuli Tengah memenangkan pilkada, namun hasil itu didugat oleh dua pasangan lain di MK, sehingga MK memutuskan panel Achmad Sodikin sebagai ketua merangkap anggota, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota.
Saat perkara sedang berproses, Akil menelepon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan kepada Bonaran Situmeang agar menghubungi Akil terkait permohonan keberatan pilkada Tapanuli Tengah.
"Saya tidak pernah nyuruh (Bakhtiar). Dia itu bukan keluarga saya. Saya baru tahu di pilkada Tapteng. Kenapa saya ditahan? ini perkara 'nina tu nina' saya ditahan, katanya, katanya, katanya, gitu loh, Ini perkara semut lawan gajah," ungkap Bonaran.
Bonaran pun memprotes karena ia tidak ditunjukkan dua alat bukti dalam
perkaranya.
"Saya ditahan tanpa disebutkan dua alat buktinya. dan saya tidak pernah ditanya mengenai hubungan saya dengan Akil. Saya hanya ditanya proses pilkada. Terus saya tanya kenapa saya ditahan? Bingung. Terus apa salah saya?" tegas Bonaran.
Pengacara Bonaran, Tommy Sihotang mengaku bahwa ia akan berniat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Jadi kita akan gugat ke MK supaya jelas apa sebetulnya apa yang disebut dua alat bukti yang cukup itu. Tersangka membela haknya tapi tidak tahu kesalahannya dan kalau lihat di pengadilan, tahan saja semua yang lihat di pengadilan? Dan terakhir kami juga ke Komnas HAM, ini pelanggaran HAM, ini upaya hidup kami," kata Tommy yang mendampingi BOnaran.
Tapi Tommy mengakui bahwa Bonaran bertemu dengan mantan ketua umum Partai
Golkar Akbar Tanjung.
"Saya mengikuti pemeriksaan tadi, yang dikatakan Bonaran adalah Akbar Tanjung mengatakan 'Kalau kamu mau didukung Golkar tolong nih si Tanjung jadi wakilmu. Satu marga dengan akbar, maka datang rekomendasi dari Golkar. Itu saja, tidak ada
urusan suap Akil, dia (Bonaran) sudah dapat 62 persen," jelas Tommy.
Wakil Bupati Tapteng yang merupakan pasangan Sutan adalah Syukran Jamilan Tanjung.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui bahwa kasus Bonaran masih dikembangkan.
"Di sisi lain KPK juga bisa mengembangkan perkara bila ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Johan.
KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2014 sebagai hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.
Terkait kasus ini, KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak yaitu Akil Mochtar yang sudah divonis seumur hidup, mantan bupati Gunung Mas Hambit Bintih divonis 4 tahun penjara, tim sukses Hambit, Cornelis Nalau Antun yang divonis 3 tahun, anggota Komisi II Chairun Nisa yang divonis 4 tahun penjara, pengacara Susi Tur Andayani divonis 5 tahun penjara, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun kurungan, adik Ratu Atut pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang divonis 5 tahun penjara.
Selanjutnya pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin, tangan kanan Akil Muhtar Ependy, Walikota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh juga menjadi tersangka kasus penyuapan Akil. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ketua Komisi VIII DPR salurkan bantuan ke tujuh titik bencana Tapanuli Selatan
21 December 2025 18:20 WIB
Wamen Ossy terjun ke lokasi bencana Sumut, serahkan bantuan dan dengarkan cerita warga terdampak
11 December 2025 17:58 WIB