KPK Panggil Dirjen Esdm Untuk Kasus Jero
Jumat, 12 September 2014 13:22 WIB
Jakarta, (Antara) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Rida Mulya untuk bersaksi dalam kasus tindak pidana korupsi pemerasan di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Menteri ESDM Jero Wacik.
"Diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Jumat.
Selain Rida, KPK juga memanggil salah satu pegawai di Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Dwi Hardhono dan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai saksi dalam perkara yang sama.
Sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah orang diantaranya Staf Khusus Menteri ESDM I Ketut Wiryadinata dan Staf Khusus Presiden Bidang Informasi Politik Daniel Sparingga.
I Ketut mengatakan dirinya dimintai keterangan oleh penyidik KPK seputar Dana Operasional Menteri (DOM) yang diduga berusaha diperbanyak oleh Jero dengan melakukan pemerasan.
Dia pun mengaku tidak tahu-menahu mengenai rapat-rapat fiktif yang diduga dilakukan Jero untuk menambah anggaran DOM.
"Saya tidak tahu. Saya kalau ada rapat hadir. Rapat pimpinan yang saya hadiri," ujar I Ketut seusai pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (11/9).
Meskipun mengakui kedekatannya dengan Jero, namun I Ketut menyatakan tak pernah sekalipun Jero mengeluhkan mengenai jumlah DOM yang dianggap kecil.
"Saya teman sejak SD, saya tidak bisa memungkiri kalau saya kenal," tuturnya.
Pada 3 September 2014 KPK resmi menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dengan sangkaan pelanggaran pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.
Pasal 12 huruf e mengatur mengenai penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu pasal mengenai pemerasan.
Bagi mereka yang terbukti melanggar pasal tersebut diancam pidana maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM dengan tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
Total penggunaan anggaran dalam proyek sosialisasi tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp9,8 miliar. (*/sun)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026