Pimpinan KPK Masih Kaji PP Baru
Rabu, 12 Desember 2012 16:36 WIB
Jakarta, (ANTARA) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Senin (10/12).
"PP itu baru kami dapat kemarin, dan sekarang sedang dibahas pimpinan, karena ada beberapa pasal atau ayat yang harus diperjelas dulu pengertiannya dari sisi KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP dalam konferensi di Gedung KPK Jakarta, Rabu.
PP No 103/2012 merupakan perubahan atas PP No 63/2005 tentang tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
Beberapa poin penting dalam PP baru tersebut yang mendapat perhatian adalah perubahan masa penugasan pegawai instansi lain di KPK serta aturan alih status.
PP No 103/2012 memberikan durasi tambahan untuk penugasan pegawai instansi lain ke KPK dari sebelumnya hanya secara total empat tahun menjadi 10 tahun.
Kemudian untuk alih status sebagaimana disebutkan Johan Budi tercantum di antaranya dalam Pasal 5 Ayat 9 yang menyebutkan harus adanya persetujuan instansi induk.
"Yang berbeda Pasal 5 Ayat 9, untuk perubahan alih status harus mendapat persetujuan dari instansi terkait. Selebihnya hampir sama," ujar dia.
Johan mengatakan untuk kemungkinan komisinya mengajukan keberatan atas PP tersebut masih belum jelas dan menunggu hasil kajian pimpinan KPK.
"Kalau ada keberatan, harus melalui pimpinan, PP baru kemarin diterima dan masih dibahas," ujar Johan.
Sebelumnya, pada Selasa (11/12) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Azwar Abubakar, mengatakan bahwa selesai dan disetujuinya Peraturan Pemerintah Nomor 103 tahun 2012 telah membantu KPK.
"Dulu itu kan diberikan empat tahun tapi tiap satu tahun kontraknya, jadi kalau dikasih empat tahun langsung kan sangat membantu (KPK)," kata Azwar Abubakar seusai menghadiri Diskusi Nasional yang diselenggarakan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) di Jakarta, Selasa (11/12).
Azwar menjelaskan bahwa dalam PP 103/2012 mengatur tentang penempatan pegawai dari lembaga lain di KPK dengan durasi awal yaitu empat tahun, kemudian bisa diperpanjang maksimal empat tahun serta dapat ditambah kembali dua tahun.
"Jadi itu berarti penempatan PNS (di KPK), minimal empat tahun maksimal 10 tahun," ujar dia.
Ia juga mengatakan untuk alih status kepegawaian penyidik dari lembaga lain di KPK harus sesuai persetujuan instansi induk.
"UU KPK mengatakan boleh mengangkat pegawai lembaga lain menjadi pegawai KPK, tapi UU lain tidak mengatur. Makanya kami atur di situ, kalau mau alih status harus ada izin dari induk. Revisi PP ini menegaskan, kalau mau angkat izin terlebih dulu ke induknya," katanya.
Jumlah penyidik KPK saat ini hanya tinggal 52 orang pascapenarikan 26 penyidik Polri di KPK sejak September 2012. Sedangkan penyidik Polri di KPK yang telah beralih status menjadi pegawai KPK adalah 28 orang. (*/jno)
Pewarta : 172
Editor :
Copyright © ANTARA 2026