Padang (ANTARA) - Jorong Simancung, Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, menjadi pusat percontohan hutan nagari oleh 10 provinsi lain di Indonesia, setalah masyarakat didaerah itu dianggap berhasil dalam mengelola dan menjaga hutan dari kerusakan.
Direktur KKI Warsi Rahmat Hidayat di Simancung, Minggu (9/12), mengatakan, walhi sendiri dalam penerapan hutan nagari di Jorong Simancung, merupakan pendamping masyarakat, keberadaan hutan nagari atau desa seperti yang ada didaerah lain, merupakan percontohan bagi provinsi lain, sebab daerah ini merupakan lokasi pertama yang mendapat SK dari kementerian Kehutanan dan juga yang pertama mendapat SK gubernur, untuk pemanfataan hutan dan dikelola oleh masyarakat, demikian juga dengan adanya pembentukan lembaga pengelolaan hutan nagari (LPHN) yang telah melaksanakan rencana kerja tahunan.
"Dengan keberhasilan Jorong Simancung, untuk menjadikan kawasan hutan yang ada sebagai hutan nagari, ini menjadi minat dari berbagai provinsi lain, yang sedang merencanakan pembentukan hutan desa di daerah mereka masing-masing dalam melestarikan keberdaan hutan, sebab itu 10 perwakilan dari provinsi lain datang ke Simancung untuk melihat kegitan masyarakat, serta berdiskusi dengan LPHN dan juga masyarakat sekitar dalam menjaga hutan tersebut," kata Rahmat.
Dia menambahkan, tidak hanya itu, Simancung juga telah menerapkan program-program ramah lingkungan, dengan pengelolaan berbasis adat, serta yang terpenting adalah masyarakat di sini secara swadaya berhasil mengamankan hutan serta memperkaya kawasannya.
Hal yang menjadi bukti kekuatan lembaga lokal dalam pengelolaan hutan, baik dalam penegakan hukum, ataupun pemanfaatan keadilan dalam hal pengelolaan hasil hutannya, tanpa adanya perusakan terhadap kawasan hutan tersebut, sehingga menarik bagi daerah lain mencontoh apa yang ada di lokasi itu.
Provinsi yang menjadikan Simancung sebagai percontohan tersebut adalah Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tangah, Papua, Papua Barat, dan Sulawesi Tenggara, serta juga dari Baappenas, dan Satgas Persiapan Kelembagaan REDD+.
Keberhasilan Simancung dalam pengelolaan hutan, bermula dari keinginan untuk menjadikan hutan tersebut sebagai hutan nagari merupakan aspirasi masyarakat setempat, sementara KKI Warsi hanya sebagai fasilitator untuk mendorong dalam pengajuan pembuatan hutan nagari seluas 650 hektare.
Pengajuan permohonan hutan seluas 650 hektare yang berada di bukit Panjang Jorong Simancuang itu untuk menjadikan hutan nagari sudah dilakukan KKI Warsi bersama masyarakat sejak 2009.
Pada bulan November 2011, Menteri Kehutanan RI menyetujui dengan mengeluarkan surat penetapan area tersebut sebagai hutan nagari.
Kemudian pada tanggal 19 Januari 2012, Gubenur Sumatera Barat mengeluarkan SK Izin Hak Pengelolaan Hutan Nagari Jorong Simancuang yang diserahkan pada tanggal 8 Februari melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar.
Dengan keluarnya dua SK tersebut, masyarakat setempat akhirnirnya mempunyai kekuatan hukum untuk mencegah pembalakan liar, sehingga dapat menjaga hutan mereka, untuk kelestarian alam dan pemanfaatan oleh anak-cucu kelak.
Rahmat menambahkan, hutan nagari potensial untuk mendapat dukungan REDD+, terdapat sekitar 518 Nagari, dan 57,17 persen di antaranya berinteraksi langsung dengan kawasan hutan, dengan demikian potensi perluasan Hutan Nagari mencapai 250.000 hektare, dengan asumsi satu nagari minimal 500 ha.
"Yang menarik, berbagai sistem pengelolaan hutan lokal (parak, simpuk, repong ) relatif teruji dan bisa menjadi pengaman proses deforestasi dan degradasi terencana," kata Rahmat. (*/eko/wij)