Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayarkan pajak kendaraan pada periode Oktober-Desember 2024.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan membayarkan pajak kendaraan pada periode Oktober-Desember 2024.