Wajib Kartu Vaksin Bagi Pelaku Perjalanan Darat

  • Selasa, 7 September 2021 13:04 WIB
Wajib Kartu Vaksin Bagi Pelaku Perjalanan Darat

Petugas Satpol PP menghentikan kusir gerobak kuda yang tidak mengenakan masker di Telaga, Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (7/9/2021). Setiap pelaku perjalanan dengan menggunakan angkutan umum darat di daerah itu wajib menunjukan kartu vaksinasi COVID-19 berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.

Wajib Kartu Vaksin Bagi Pelaku Perjalanan Darat

Foto Lainnya