Larangan Keluar Kota Bagi ASN Saat Libur Imlek

  • Rabu, 10 Februari 2021 19:33 WIB
Larangan Keluar Kota Bagi ASN Saat Libur Imlek

Pegawai Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta menyelesaikan pekerjaannya di kantor Balai kota Jakarta, Rabu (10/2/2021). Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bepergian keluar kota saat libur Imlek, guna mencegah penyebaran dan penularan COVID-19. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

Larangan Keluar Kota Bagi ASN Saat Libur Imlek

Foto Lainnya