KENAIKAN TARIF BATAS BAWAH PESAWAT

  • Kamis, 4 April 2019 16:05 WIB
KENAIKAN TARIF BATAS BAWAH PESAWAT

Pesawat udara berada di landasan pacu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (3/4/2019). Kementerian Perhubungan menetapkan tarif batas bawah maskapai penerbangan berjadwal kelas ekonomi dari 30 persen menjadi paling rendah sebesar 35 persen dari tarif batas atas untuk perlindungan konsumen dan persaingan sehat industri penerbangan. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.

KENAIKAN TARIF BATAS BAWAH PESAWAT

Foto Lainnya