Logo Header Antaranews Sumbar

KPU-Panwaslu Solok Selatan Siap Hadapi Sidang DKPP

Selasa, 13 Mei 2014 12:44 WIB
Image Print

Padang Aro, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) siap menghadapi sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Koordinator Divisi Perencanaan Program dan Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Solok Selatan Isyuliardi Maas di Padang Aro, Selasa, mengatakan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah keperluan untuk menjalani sidang yang diagendakan DKPP pada Rabu (14/5). "Semua bukti-bukti tentang pelaksanaan pemungutan suara serta adanya kesalahan surat suara di beberapa TPS sudah kita selesaikan sesuai ketentuan dan kita siap menghadapi sidang DKPP," katanya. Dia mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan semua bukti termasuk surat rekomendasi dari Panwaslu setempat untuk mengusulkan dan pembatalan pemungutan suara ulang di beberapa TPS pada Dapil I Sangir. Dengan adanya semua kelengkapan serta bukti yang dimiliki katanya, KPU Solok Selatan sudah siap menghadapi pemeriksaan atau pun sidang yang dilakukan oleh DKPP. "Tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena kita punya semua berkas dan alasan mengambil keputusan saat pertukaran surat suara di beberapa TPS tersebut," imbuhnya. Sedangkan Ketua Panwaslu Solok Selatan Sanusi menyatakan jika pihaknya juga sudah siap menjalani sidang yang dilaksanakan oleh DKPP, karena semua keputusan yang diambil sudah berdasarkan rapat dan pertimbangan yang matang. "Sebelum mengambil keputusan, kita juga sudah mempertimbangkannya serta mengadakan rapat dengan semua yang berkepentingan, jadi kami siap menjalani sidang DKPP," katanya. Dikatakannya, semua keputusan yang diambil oleh Panwaslu tidak dilakukan dengan tergesa-gesa, tetapi sudah dengan pertimbangan yang matang. Ia menyebutkan, jika pihaknya belum melihat dan menerima surat panggilan dari DKPP, tetapi secara lisan kita sudah mendapatkan kabar. Sebelumnya Ketua Bawaslu Sumbar Elly Yanti mengatakan, jika DKPP akan menyidangkan KPU dan Panwaslu Solok Selatan terkait dugaan pelanggaran pemilu atas penghentian proses pemungutan suara di beberapa tempat pemungutan suara di kabupaten itu. Sidang bakal digelar pada 14 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 WIB, sesuai dengan jadwal yang diterima Bawaslu Sumbar dan sidang tersebut telah terdaftar di DKPP dengan Nomor. 49/DKPP-PKE-III/2014. KPU dan Panwaslu Kabupaten Solok Selatan sebelumnya dilaporkan ke DKPP, dimana kedua penyelenggara telah melanggar kode etik sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 306 tentang mekanisme PSU pada surat suara yang tertukar. (**/rik)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026