Logo Header Antaranews Sumbar

Peraturan Menpora Soal KONI-KOI Cakup 46 Pasal

Senin, 10 Maret 2014 17:41 WIB
Image Print
Menpora Roy Suryo. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Draf peraturan menteri pemuda dan olahraga soal pemisahan tugas pokok dan fungsi Komite Olimpiade Indonesia (KOI) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mencakup 16 bab dan 46 pasal. "Draf dari peraturan menteri soal tugas KONI dan KOI untuk melakukan reposisi dengan lebih tegas mencakup 14 bab dan 46 pasal. Drafnya sudah saya pegang," kata Menpora Roy Suryo di Jakarta, Senin. Roy mengatakan dalam waktu dekat peraturan tersebut akan segera disahkan, dan diharapkan pihak terkait bisa menerima dan menjalankan isi peraturan tersebut. "Drafnya sudah jadi, hanya perlu penyesuaian dan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. Tentu tidak ada yang dirugikan atau diuntungkan 100 persen. Ini adalah win-win solution," katanya. Menurut Menpora, tentu ada pihak yang perlu memberi dan menerima terkait peraturan tersebut demi menyeragamkan langkah dari pembinaan dan tupoksi masing-masing organisasi. Menpora menegaskan, dalam permen dijelaskan secara detail tugas dan wewenang kedua lembaga olahraga yang ada di Indonesia itu meski sebelumnya sudah tertuang dalam Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN). Menurut dia, polemik yang terjadi antara KONI dan KOI berdampak cukup signifikan terhadap prestasi olahraga Indonesia, salah satunya hasil SEA Games 2013 Myanmar, dimana Indonesia sebagai juara bertahan harus terpuruk di posisi empat. Selain masalah prestasi, polemik antara KONI dan KOI juga dipicu dengan kewenangan dalam melantik kepengurusan induk organisasi yang salah satunya PB Wushu, di mana urusan melantik seharusnya menjadi wewenang KONI namun dilakukan oleh KOI. Menpora berharap, dengan pembagian tupoksi yang tegas antara KONI dan KOI, maka prestasi olahraga Indonesia dapat meningkat dan harkat martabat bangsa dapat terjaga di dunia internasional. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026