
Senator Sayangkan Sikap "Cuek" DPR

Jakarta, (ANTARA) - Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bambang Susilo menyayangkan sikap DPR yang tidak menganggap keberadaan lembaga perwakilan daerah itu dalam penyusunan kebijakan negara. "Jika saja DPR mau mempergunakan hasil pembahasan rancangan undang-undang (RUU) yang dilakukan DPD, saya yakin akan tercipta undang-undang yang lebih baik," kata Bambang Susilo di Jakarta, Kamis. Anggota DPD dari Provinsi Kalimantan Timur itu mengatakan dengan melibatkan banyak pihak, seperti DPD, maka dia yakin undang-undang yang dihasilkan DPR akan lebih paripurna atau komprehensif. Menurut dia, DPD juga bisa membantu target Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang selama ini tidak pernah tercapai oleh DPR bila kedua lembaga perwakilan rakyat itu bekerja sama. "Sayangnya kami seperti dianggap ada dan tiada. Padahal ini demi kepentingan bangsa dan negara," katanya. Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna DPD pada Selasa (20/11) mengemuka masalah mengenai pembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang "judicial review" Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Padahal, DPD sudah mendalami dan membahas revisi Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sejak 2010. Pada Desember 2011, DPD telah mengusulkan DPR untuk merevisi Undang-Undang Migas. Pada Mei 2012, DPD melalui Panitia Khusus Tambang dan Komite II juga telah memberi rekomendasi berupa "grand design" Pertambangan Nasional kepada DPR dan pemerintah. Bambang mengatakan mengatakan pembatalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi oleh MK tak perlu terjadi jika DPR mau menggandeng DPD. "Putusan MK sebenarnya tidak perlu terjadi jika DPR mau menerima usulan DPD mengenai revisi undang-undang tersebut. Sayangnya, DPR tidak mengacuhkan rancangan yang diusulkan DPD," katanya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
