Logo Header Antaranews Sumbar

Pelibatan KY dalam Seleksi Hakim MK Digugat

Kamis, 30 Januari 2014 16:59 WIB
Image Print
Ilustrasi situasi sidang di Mahkamah Konstitusi. (Antara)

Jakarta, (Antara) - Sejumlah advokat menguji UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 karena konstitusi tak mengamanatkan pelibatan KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi. "Tiba-tiba lembaga yang tak dikenal (dalam UUD 1945) ditetapkan dalam UU ini. Misalnya, seleksi calon hakim konstitusi oleh panel ahli yang dibentuk KY. Padahal original intent konstitusi, hakim konstitusi diajukan DPR, Presiden, dan MA. Seolah panel ahli berada di atas kekuasaan ketiga lembaga itu. Ini melanggar kontitusi," kata Asrun, usai sidang perbaikan permohonan di MK Jakarta, Rabu. Sejumlah advokat yaitu Andi M Asrun, Robikin Emhas, Syarif Hidayatullah, Heru Widodo, Samsul Huda, Dorel Almir, Daniel Tonapa Masiku, Hartanto, Samsudin, Dhimas Pradana, Aan Sukirman. Sementara pemohon kedua diajukan Gautama Budi Arundhati, Nurul Ghufron, Firman Floranta Adonara, Samuel Saut Martua, Dodik Prihatin, Iwan Rachmat Setijono yang mengatanamakan Dosen FH Universitas Jember. Menurut dia, UU MK Perubahan Kedua ini telah memperbesar kewenangan KY dan mengurangi kewenangan DPR, MA, dan Presiden tanpa mengubah UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY. Pemohon ini juga mempermasalahkan adanya pelibatan KY dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang permanen dibentuk bersama MK juga dinilai bermasalah. Menurut Asrun, konsiderans UU itu hanya menjadikan UU MK sebagai dasar menimbang, sementara UU lain, khususnya UU KY tidak dicantumkan dan seharusnya UU KY juga diubah. "Kalau mau tertib bernegara secara benar seharusnya seluruh materi UU No 4 Tahun 2014 harus dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945," pintanya. Ia mengaku sebagai pemohon dirinya setuju dengan adanya lembaga baru yang mengawasi MK, namun pola pengawasannya bukan seperti yang ada dalam UU itu karena seolah MK menjadi bahan permainan. "Makanya, kami menguji secara materi demi kepentingan 'law enforcement', nggak ada kepentingan pribadi," katanya. Dalam sidang Panel perbaikan permohonan yang diketuai Hakim Konstitusi Harjono, Asrun menyatakan sudah memperbaiki permohonan yang disarankan pada sidang sebelumnya. Pemohon juga berencana akan mengajukan ahli untuk memperkuat dalil permohonan. "Kami akan ajukan ahli Prof Natabaya, mohon alokasi waktu untuk mendengar keterangan ahli kami, setelah sidang pleno mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR," kata Asrun. "Kalau begitu, alat bukti saya sahkan. Nanti akan kita alokasikan jadwal sidangnya, tetapi sebelumnya serahkan identitas ahlinya," kata Harjono, saat sidang. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026