
PGN Operasikan SPBG Pertama

Jakarta, (Antara) - PT PGN Tbk mengoperasikan stasiun pengisian bahan bakar gas pertama sebagai upaya mengurangi konsumsi BBM transportasi. Dirut PGN Hendi P Santoso dalam siaran pers di Jakarta, Selasa mengatakan, keberadaan SPBG itu akan mendukung konversi BBM kendaraan ke gas bumi yang lebih ekonomis, aman, dan ramah lingkungan. "Namun, kami perlu dukungan pemerintah dan 'stakeholder' lain untuk mendorong masyarakat menggunakan gas," ujarnya. Menteri ESDM Jero Wacik meresmikan pengoperasian SPBG pertama PGN yang bersifat permanen tersebut di kawasan Pondok Ungu, Bekasi Utara, Jabar, Selasa. PGN sudah mengoperasikan satu unit SPBG bergerak (mobile refueling unit/MRU) yang ditempatkan di Monas, Jakarta Pusat. Pada 2014, PGN merencanakan pembangunan 16 SPBG dengan total investasi mencapai Rp260 miliar. Ke-16 SPBG itu berlokasi di Jabodetabek dan Sukabumi, Jabar sebanyak 12 unit, Jatim 3 unit, dan Riau 1 unit. SPBG Pondok Ungu mempunyai dua dispenser dengan kapasitas penyaluran masing-masing 1.000 m3 per hari. Setiap dispenser memiliki 2 nozzle untuk pengisian ke kendaraan. Satu dispenser melayani kendaraan besar seperti bus dan satu dispenser melayani kendaraan kecil seperti taksi, angkot dan kendaraan pribadi. "Kami optimis SPBG Pondok Ungu ini mempunyai pasar," kata Hendi. Pengoperasian SPBG dilakukan anak perusahaan PGN, PT Gagas Energi Indonesia bekerja sama dengan PT Jakarta Energi Utama. Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup mengharapkan, pemerintah memberi penugasan kepada PGN agar pembangunan SPBG bisa lebih cepat. Dengan penugasan tersebut, maka PGN bisa membeli gas untuk kebutuhan transportasi dengan harga sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 2261K/12/MEM/2013 yakni 4,72 dolar AS per juta "British thermal unit" (MMBTU). Kepmen ESDM tentang Ketentuan Harga Jual Gas Bumi dari KKKS dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa untuk Alokasi BBG yang ditandatangani Jero Wacik pada 8 Mei 2013, menyebutkan pula, harga gas untuk transportasi tidak dikenakan eskalasi, "take or pay" (kewajiban pembelian) dan "stand by letter of credit" (jaminan perbankan). Saat ini, PGN masih membeli harga gas untuk transportasi dengan skema komersial. Sementara, harga jual BBG ditetapkan pemerintah sebesar Rp3.100 per liter setara premium. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
