
Masa Jabatan Wali Nanggroe Dikurangi

Banda Aceh, (Antara) - Panitia Khusus (Pansus) XIX DPR Aceh menyatakan masa jabatan Wali Nanggroe Aceh dikurangi dari tujuh tahun menjadi lima tahun. "Pansus XIX sepakat mengurangi masa jabatan Wali Nanggroe dari tujuh menjadi lima tahun," kata Ketua Pansus XIX Tgk HM Ramli Sulaiman dalam sidang paripurna DPR Aceh di Banda Aceh, Rabu. Politisi Partai Aceh itu mengatakan pengurangan ini dilakukan berdasarkan koreksi Mendagri terhadap Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 tentang lembaga Wali Nanggroe. Usulan pengurangan ini, kata dia, dimasukkan dalam rancangan Qanun Aceh tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 yang kini sedang dibahas di DPR Aceh. "Dalam perubahan qanun ini juga ada penambahan satu pasal. Bunyinya, pengukuhan Tengku Malik Mahmud sebagai Wali Nanggroe IX dilaksanakan dalam rapat paripurna DPR Aceh bersifat istimewa," katanya. Tgk HM Ramli Sulaiman menegaskan Lembaga Wali Nanggroe merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan nota perjanjian damai RI dan GAM dan dituangkan dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. "Kehadiran lembaga Wali Nanggroe merupakan kebutuhan mendasar dalam sistem pemerintahan rakyat Aceh. Kehadiran lembaga Wali Nanggroe dapat memberikan suatu kepastian dalam sistem pemerintahan dan kehidupan rakyat Aceh," kata dia. Ia mengatakan, lembaga Wali Nanggroe berfungsi sebagai kepemimpinan adat, yang mengayomi dan melindungi seluruh kehidupan masyarakat Aceh, Lembaga ini merupakan pemersatu masyarakat Aceh dalam mengisi perdamaian dan menjalankan UU Nomor 11 tahun 2006. "Dan ini menandakan lembaga Wali Nanggroe sangat dibutuhkan untuk sekarang dan seterusnya. Karena itu, keberadaannya perlu diatur peraturan daerah, yakni qanun Aceh," kata Tgk HM Ramli Sulaiman. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
