
KY Bentuk Tim Panel Pemeriksa Hakim Selingkuh

Jakarta, (Antara) - Komisi Yudisial (KY) membentuk tim panel untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim berupa perselingkuhan yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Negeri Muara Tebo Jambi berinisial ES dan MA. "Pembentukan tim panel untuk kasus dugaan perselingkuhan Hakim ES dan MA setelah Badan Pengawas Mahkamah Agung menyatakan menyerahkan pemeriksaan kepada KY," kata Komisioner KY bidang Hubungan Antar-Lembaga Imam Anshori Saleh melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis. Dia mengatakan Badan Pengawas Mahkamah Agung menyerahkan penanganan kasus itu kepada KY karena tergolong perilaku murni. Sementara MA dinilai lebih berwenang mengurusi hal-hal pengawasan terkait teknis yudisial. "KY lebih untuk mengawasi urusan moral. Ada kesepakatan seperti itu dengan Mahkamah Agung," ujar dia. Sebagai langkah pemeriksaan awal, tim panel KY akan segera memeriksa saksi pelapor dan saksi-saksi terkait mengenai dugaan perselingkuhan itu. Perselingkuhan antara Hakim ES dan MA terkuak lantaran laporan suami Hakim ES yakni HE ke Pengadilan Tinggi Jambi. Hakim MA sendiri telah mengakui perihal perselingkuhan itu. Sedangkan Hakim ES saat ini telah dinonaktifkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
