
Pemprov Sumbar Tuntaskan NIK Tidak Valid

Padang, (Antara) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menuntaskan persoalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak valid dari data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2014. "DPT Pemilu NIK tidak valid harus diselesaikan dalam waktu 30 hari," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Kependudukan Setretariat Provinsi (Setprov) Sumbar, Syafrizal , di Padang, Rabu. Menurut dia, persoalan NIK tidak valid tersebut merupakan tugas bersama dalam melakukan penelusuran DPT Pemilu 2014. "Jangan ada lagi saling menyalahkan dalam melakukan perbaikan DPT Pemilu 2014," tambahnya. Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota di Sumbar diminta untuk membantu KPU dalam melakukan perbaikan DPT Pemilu 2014 NIK tidak valid. "Pemprov Sumbar telah menyurati Disdukcapil untuk melakukan validasi terhadap elemen data NIK tersebut sesegera mungkin," katanya. Ia mengatakan, validasi untuk perbaikan NIK pemilih tersebut penting dilakukan agar tidak ada masyarakat yang kehilangan hak pilihnya. "Dengan validasi NIK tersebut diharapkan data pemilih dalam DPT Sumbar bisa dibersihkan dalam kurun waktu yang direkomendasikan," katanya. Ia menambahkan, Disdukcapil kabupaten/kota di Sumbar bertekad untuk membantu perbaikan NIK tidak Invalid. "Cara dilakukan untuk perbaikan yakni dengan menyandingkan DP4 dengan DPT Pemilu 2014," tambahnya. Sementara itu, Kepala Sub Diroktorat (Kasubdit) Perencanaan Kependudukan Kementerian Dalam Negeri RI, Benny Kamil menyatakan, jika NIK tidak valid selesai dikerjakan oleh Pemprov Sumbar, maka ini akan mencontoh di Indonesia. "Persoalan ini harus bersama-sama dikerjakan, sehingga ini nantinya Sumbar akan menjadi contoh di Indonesia dalam melakukan perbaikan NIK tersebut," katanya. Ia menambahkan, sekarang ini yang harus diselasaikan secara bersama yakni bagaimana masyarakat tidak punya NIK tersebut kalau memang ada orangnya, kemudian memang di data siak mungkin tidak terdata sebelumnya itulah diberikan NIK. "Pemberian ini harus dilakukan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang kependudukan, dimana NIK diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP pada Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan," tambahnya. (*/zon)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
