
Marzuki Alie Minta Dahlan Iskan Lapor KPK

Jakarta, (ANTARA) - Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPR kepada sejumlah direksi BUMN. "Dahlan Iskan itu sebaiknya lapor ke KPK, tunjukkan semua bukti-buktinya, biar ditangkap saja pelakunya supaya DPR ini bersih," kata Marzuki di Jakarta, Senin. Marzuki Alie juga meminta supaya semua menteri di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II mendukung Sekretaris Kabinet Dipo Alam dalam mengungkap kasus korupsi di lingkungan kementerian RI. "Kalau menteri-menteri lain tidak melakukan korupsi, dukung Dipo, jangan malah dihajar dengan surat kaleng atau yang macam-macam," kata Marzuki di kantornya. Sebelumnya, Dahlan Iskan menuding ada anggota DPR yang melakukan pemerasan terhadap sejumlah BUMN dengan melaporkannya kepada Badan Kehormatan (BK) DPR RI. Tudingan Dahlan tersebut mendapat respon dari Sekretariat Kabinet (Setkab) melalui penerbitan Surat Edaran Nomor SE-542/Seskab/IX/2012 perihal Pengawalan APBN 2013-2014 dengan Mencegah Praktik Kongkalikong. Bahkan, Dipo Alam juga telah mendatangi KPK guna melaporkan tiga kementerian terkait "kongkalikong" penggunaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2012 antara anggota DPR dan rekanan atau pengusaha. Menurut Dipo, dia mendapat laporan mengenai adanya potensi pemanfaatan APBN-P 2012, yang disusun oleh rekanan melalui oknum DPR, dari salah satu Komisi di DPR. Kerugian yang dicurigai dari pemanfaatan tersebut mencapai Rp70 miliar. Menteri sebagai Pengguna Anggaran (PA) kementerian dimaksud, menurut Dipo, pada pertengahan Juni 2012 lantas mengajukan surat kepada DPR usulan pengadaan sesuai yang disusun oleh rekanan. Hanya dalam tempo satu hari langsung dijawab dan ditulis oleh salah satu oknum pimpinan pejabat DPR kepada Kementerian Keuangan yang menyatakan persetujuannya untuk dicarikan penggunaan dana tersebut. Namun, dana tidak sempat cair karena Seskab yang mendapatkan informasi kongkalikong itu meminta Menteri Keuangan untuk meninjau dan mempelajari dengan seksama usulan tersebut. Atas usul Seskab, Kementerian Keuangan "memblokir" anggaran yang sudah diincar tersebut. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
