
Hakim Agung Sebut Pemeriksaannya Tak Singgung Djodi

Jakarta, (Antara) - Hakim Agung, Andi Abu Ayub Saleh, menyebut pemeriksaannya oleh Tim Penyidik KPK terkait kasus dugaan suap pengurusan kasasi kasus pidana penipuan di Mahkamah Agung justru tidak menyinggung suap pegawai MA, Djodi Supratman. "Tadi saya ditanya bagaimana mekanisme suatu proses perkara di tingkat kasasi dan tingkat peninjauan kembali," kata Ayub di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Rabu malam. Ayub mengatakan Tim Penyidik KPK bertanya tentang proses kasasi kasus pidana penipuan atas nama terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di MA. "Saya bilang perkara itu bebas di pengadilan negeri. Perkara perdata menjadi pidana. Jaksa penuntut umum yang minta tingkat kasasi. Putusannya di MA sama, bebas, karena perjanjian itu tidak ada akta notaris-nya," kata Ayub. Hakim yang menangani perkara kasasi Hutomo di MA itu mengatakan tidak mengenal Djodi dan mengatakan Djodi bukan pegawai MA. "Tidak ditanya itu. Saya tidak ada hubungan dengan itu," kata Ayub tentang suap yang diterima Djodi dari pengacara Mario C. Bernado. Selain Andi Ayub, dua Hakim Agung lain yang menangani perkara kasasi Hutomo di MA adalah Gayus Lumbuun dan M. Zaharuddin Utama. Selain Andi Abu, pada Rabu, KPK juga memeriksa pengacara Hotma Sitompoel dan staf panitera Hakim Agung, Anita Sari, terkait kasus pengurusan kasasi kasus pidana penipuan di MA itu. KPK menangkap Mario dan Djodi pada Kamis (25/7) dengan barang bukti uang Rp78 juta yang diakui oleh Djodi sebesar Rp50 juta sebagai pemberian Mario sedangkan Rp28 juta adalah uangnya sendiri. Namun uang muka "commitment fee" untuk pengurusan kasasi tersebut sebenarnya berjumlah Rp200 juta. Setelah penggeledahan di rumah Djodi juga ditemukan Rp50 juta yang diduga juga diberikan Mario sehingga total pemberian uang adalah Rp128 juta. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
