Logo Header Antaranews Sumbar

KPI Layangkan Teguran Kepada Empat Stasiun TV

Kamis, 18 Juli 2013 12:54 WIB
Image Print
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (Antara)

Jakarta, (Antara) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melayangkan surat teguran kepada empat stasiun televisi yakni Trans 7, ANTV, RCTI, dan Trans TV yang menayangkan program buka dan sahur Ramadan. "Empat program tersebut yakni Sahur OVJ (Trans 7), Sahur Pesbukers (ANTV), Hafidz Indonesia (RCTI)," ujar Komisioner KPI Nina Armando di Jakarta, Kamis. Nina menambahkan empat tayangan tersebut adalah tayangan komedi yang tayang pada buka dan sahur. Pelanggaran yang dilakukan seperti pelecehan orang baik bentuk fisik, pekerjaan maupun gender. Kemudian melanggar norma kesopanan yang tidak layak ditampilkan. Dan juga melanggar UU perlindungan anak. "Melanggar UU perlindungan anak, karena kategori tayangan tersebut R atau Remaja namun isi tayangannya tidak sesuai dengan kategorinya. Bahkan banyak yang tidak pantas ditonton anak-anak," tambah dia. Nina menjelaskan pelanggaran tersebut adalah pola berulang yang dilakukan stasiun TV setiap tahunnya. "Bahkan pada tayangan Sahurnya Pesbukers, salah satu pelawaknya yang juga anggota DPR justru melanggar dengan melecehkan fisik orang lain," jelas dia. Pihak KPI sendiri sudah melayangkan surat teguran kepada empat stasiun TV tersebut. Disinggung apakah pelawak atau pengisi acara bertanggung jawab, Nina mengatakan yang bertanggung jawab adalah stasiun TV. "Kami berharap pelanggaran yang dilakukan semakin berkurang," harap dia. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026