
Ratusan Pekerja PLN Sumbar Ancam Mogok Massal

Padang, (Antara) - Ratusan karyawan yang tergabung dalam serikat pekerja PLN Sumatera Barat, mengancam akan melakukan mogok massal jika pemerintah daerah setempat tidak membatalkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kelistrikan yang saat ini sedang dibahas di DPRD Sumbar. "Kami meminta Gubernur menolak diterbitkannya Ranperda Kelistrikan dan penghapusan sistem pekerja outsourcing. Jika tuntutan ini tidak dikabulkan, kami akan mogok massal bersama para pekerja di Kelaten, Kediri, Mojokerto, Pasuruan, Aceh, Palembang, Yogyakarta, dan Surabaya," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja PLN Sumbar Aji Adri dalam aksi demonstrasi yang digelar di halaman kantor Gubernur Sumbar, Rabu. Ancaman itu dilayangkan para pekerja karena mereka tidak bisa bertemu dengan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno setelah dua kali melakukan aksi untuk menyampaikan aspirasi mereka. Mereka juga menerobos masuk ke ruang kerja Gubernur dan hanya menemukan tumpukan berkas di meja orang nomor satu di Sumbar itu. "Ini serius. Kalau kami mogok tidak akan ada pekerja operasional sehingga listrik akan akan padam. Gubernur harus tanggung jawab kepada masyrakat," katanya. Menurut Adri, ranperda ini lahir setelah adanya UU No. 30 Tahun 2009 tentang Kelistrikan yang berpotensi mengakibatkan privatisasi PLN. Di Negara-negara yang sudah melakukan privatisasi, seperti Filpina, India, Bangladesh, dan Negara-negara Asia Tenggara, kewenangan PLN justru akan dipecah. "Jika ini jadi perda, maka PLN akan dipegang oleh BUMD dan kita tidak akan mendapat subdisi listrik lagi sehingga harga listrik di Sumbar menjadi mahal," katanya. Saat ini, lanjut dia, harga listrik setelah disubsidi rata-rata Rp900 per kilowatt. Jika listrik dikelola BUMD, harga listrik bisa mencapai Rp5.000- 9.000 per kilowatt. Saat aksi dilakukan, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno sedang menghadiri acara penandatangan nota kesepahaman kepala daerah se-Sumbar dengan DPRD se-Sumbar, Kajari, dan Kemenag terkait persoalan gender. (ril)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
