Logo Header Antaranews Sumbar

PKS Terbuka Terhadap Tanggapan Publik Terkait DCS

Rabu, 12 Juni 2013 09:15 WIB
Image Print
Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (Antara)

Jakarta, (Antara) - Partai Keadilan Sejahtera terbuka terhadap tanggapan publik terkait Daftar Calon Sementera anggota legislatif dari partai itu khususnya mengenai rekam jejak para bakal calon itu. "Kami terbuka terhadap masukan publik terkait Daftar Calon Sementara (DCS) yang sudah dikeluarkan KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Sekretaris Jenderal PKS Taufik Ridho kepada Antara di Jakarta, Rabu. Dia menilai bakal calon legislatif PKS memiliki kualitas yang memadai namun tanggapan publik tetap diterima partainya. Taufik mengatakan selama proses pendaftaran bacaleg partainya sudah memperhatikan segala hal sejak awal. "Pada tahap verifikasi DCS 100 persen kadernya dinyatakan tidak memenuhi syarat tetapi saat pengumuman DCS hanya satu yang tidak lolos," ujarnya. Menurut dia, dari 494 bacaleg partainya dari 77 Daerah Pemilihan (Dapil), hanya satu yang dinyatakan tidak memnuhi syarat. Dia mengatakan satu bacaleg itu tidak memenuhi persyaratan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang disyaratkan KPU. "Saat perbaikan syarat calon sudah kami beri tahu kekurangannya adalah foto kopi KTP dan kami suruh perbaiki namun hingga batas waktunya tidak juga disampaikan," katanya. KPU mengumumkan sebanyak 6.481 bacaleg dari 12 parpol peserta Pemilu 2014 memenuhi syarat untuk ditetapkan ke dalam DCS anggota DPR. "Jumlah pengajuan calon 6.577 orang, setelah melalui verifikasi dan perbaikan status persyaratan bacaleg yang memenuhi syarat 6.481 orang, belum memenuhi syarat 79 orang dan tidak memenuhi syarat 77 orang," kata Ketua KPU Pusat Husni Kamil Manik di hadapan perwakilan parpol di Jakarta, Senin (10/6). Sebanyak 6.481 caleg DPR tersebut terdiri atas lulusan SLTA 2.531 orang, Diploma (D3) 1.661 orang, sarjana (S1) 2.231 orang, pascasarjana (S2) 1.481 orang dan doktor (S3) 274 orang. Sejumlah 79 bacaleg yang tidak lolos tersebut terkendala persoalan penempatan minimal 30 persen bacaleg perempuan di setiap daerah pemilihan, bacaleg ganda dan ketidaklengkapan ijazah. Partai yang tidak memenuhi syarat di keterwakilan perempuan adalah Partai Gerindra (satu dapil), Partai Amanat Nasional (satu dapil), Partai Persatuan Pembangunan (dua dapil), dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (3 dapil). Berdasarkan jadwal dan tahapan Pemilu anggota legislatif, penyusunan dan penetapan DCS dilakukan pada 12 Juni untuk kemudian diumumkan ke publik dan media massa pada 13 Juni. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026