Logo Header Antaranews Sumbar

Aniaya Polisi, PNS Ngaku Khilaf

Selasa, 28 Mei 2013 19:28 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Terdakwa Efrizal dan Reynold Hendrick mengaku khilaf telah mengeroyok seorang personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Mentawai, Rinaldo Chandra.Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Yus Enidar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa, terungkap, bahwa Reynold, bersama tiga orang temannya, Efrizal secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap Rinaldo Chandra.Dalam kesaksiannya, Reynold mengaku, khilaf telah melakukan kekerasan tersebut karena tidak tahu akan berbuat apa."Saya khilaf Bu hakim," aku Reynold.Jaksa Novi Oktafianti, dalam dakwaannya menyebutkan, penganiayaan itu dilakukan pada 8 Januari di depan rumah makan sebelah Bank Cimb Niaga, Kecamatan Padang Barat.Sebelumnya, lanjutnya, terdakwa dan teman-temannya tersebut, berniat akan makan bersama di rumah makan sebelah Bank Cimb itu. Namun, terdakwa Reynold yang juga PNS BPPD Pemkab Mentawai itu diperintah Rahmat Shaleh, alias Buya untuk menelpon Alex Chandra, Kanit II Satuan Reserse Polres Kabupataen Kepulauan Mentawai."Karena Alex Chandra tidak mengangkat teleponnya, terdakwa Reynold lalu mengirim pesan, yang isinya, (bang, di sini sudah ada orang-orang bandar narkoba. Alex lantas balik menelpon terdakwa Reynold, dan mengatakan, (ya, nanti saya suruh adik-adik saya ke lokasi tersebut," kata jaksa.Tidak lama kemudian, Rinaldo Chandra datang menemui terdakwa yang tengah duduk di rumah makan tersebut bersama teman-temannya."Terdakwa Reynold lantas memberitahu pada Rahmat Shaleh, alias Buya, bahwa yang datang itu adik Alex Chandra. Korban pun langsung diseret keluar rumah makan," kata JPU.Akibat perbuatannya itu, para terdakwa diancam pidana dalam pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (non/jno)



Pewarta:
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2026