
MUI-BPOM Perketat Peredaran Produk Tidak Halal

Jakarta, (Antara) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Komestik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperketat peredan produk-produk pangan tidak halal, untuk melindungi umat. "Tugas kami melindungi umat dari makanan tidak halal, artinya ini menjadi bagian dari peran kami memberikan pangan halal," kata Direktur LPPOM-MUI, Lukmanul Hakim di Jakarta, Senin. Ia mengatakan tidak hanya perlindungan bagi konsumen, karena paham MUI menganggap seluruh unsur di bangsa ini mulai dari lembaga, produsen, asosiasi juga sebagai umat sehingga harus dilindungi dari produk tidak halal. Karena itu, ia mengatakan sistem jaminan halal ditetapkan wajib dalam Fatwa MUI, sesuai dengan wajibnya perlindungan bagi umat. Sementara itu, Kepala Badan POM Lucky S Slamet mengatakan dengan adanya jaminan sistem halal menjadi dua sisi mata uang di mana kualitas dan halal harus sejalan. Menurut dia, kerja sama dengan LPPOM MUI serta Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan sudah dilakukan sejak 1996, dengan melakukan audit bersama di mana LPPOM MUI memberikan rekomendasi sertifikat halal. "(MoU kali ini) Kami ingin membuat ini lebih terstruktur," ujar Lucky. Poin penting yang digaris bawahi dalam kerja sama antara LPPOM MUI dengan BPOM yakni terkait pemeriksaan atau audit bersama sarana produksi pangan olahan dalam negeri dalam rangka pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label pangan serta kehalalan produk. Selanjutnya pencantuman keterangan halal pada label pangan olahan, pemanfaatan sarana dan prasarana, pemeriksaan atau audit keamanan, mutu, gizi, label pangan melalui pemenuhan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Selain itu, MoU juga menyepakati pemeriksaan atau audit terhadap kehalalan bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong. Serta pemeriksaan terhadap pemenuhan dan penerapan Sistem Jaminan Halal. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
