Logo Header Antaranews Sumbar

Seorang pekerja jembatan di Kinali Pasaman Barat tersentrum listrik

Rabu, 19 Agustus 2020 09:36 WIB
Image Print
Pekerja jembatan F (20) di Kinali Kabupaten Pasaman Barat saat dirawat di RSUD Pasaman Barat usai tersentrum listrik Selasa lalu. (ANTARA/Altas Maulana)

Simpang Empat, (ANTARA) - Seorang pekerja proyek jembatan di jalan nasional Sungai Paku Jorong 4 Koto Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat F (20) mengalami kecelakaan kerja tersentrum listrik.

Informasi yang dihimpun di lapangan Selasa (18/8) kejadian kecelakaan kerja itu sudah berlangsung satu minggu lalu, tepatnya pada Selasa (11/8).

"Benar, memang ada kecelakaan kerja tersentrum listrik pada Selasa siang minggu lalu," kata salah seorang petugas PLN, Jon saat dikonfirmasi, Rabu.

Menurutnya pihaknya baru mengetahui kejadian tersentrum itu ketika lampu di sekitar jembatan itu padam.

"Mendapat informasi itu pihaknya turun ke lokasi. Kebetulan dekat jembatan itu ternyata ada seorang pekerja tersentrum listrik sedang mengerjakan proyek jembatan. Tiang listrik itu merupakan tegangan menengah," ujarnya.

Pihaknya sehari sebelum kejadian itu telah memperingatkan bahwa hati-hati dekat tiang listrik itu karena ada tegangan menengah.

Sementara itu humas perusahaan yang mengerjakan jembatan itu Datuak Lenggang membenarkan ada seorang pekerja yang tersentrum aliran listrik.

"Benar, usai kecelakaan tersentrum pekerja itu mendapat perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan saat ini telah pulang ke rumah.

"Seluruh biaya pengobatan pihak perusahaan yang akan menanggungnya, dan gajinya kita hidupkan selama perawatan," katanya.

Sementara itu Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumbar UPTD Wilayah Pasaman Barat, Handra Pramana menbenarkan ada tenaga kerja yang kecelakaan tersentrum listrik.

"Kami telah menghimpun data tenaga kerja itu dan saat kejadian diketahui tenaga kerja itu tidak ada BPJS kesehatannya dari perusahaan. Ini sangat disayangkan sekali," sebutnya.

Menurutnya sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 tahun 2020 perubahan atas Permenaker nomor nomor 33 tahun 2016 tentang tata cara pengawasan ketenagakerjaan sudah diatur sedemikian rupa.

Kemudian sesuai UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja juga ada dibunyikan sanksi pidana terkait jika ada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja maka kesehatan dan pengobatan wajib ditanggung oleh pihak yang mempekerjakannya.

"BPJS bagi tenaga kerja juga wajib dimasukkan sebelum tenaga kerja itu bekerja. Jika tidak masuk BPJS maka santunan dan semua biaya tenaga kerja itu harus ditanggung pihak perusahaan," tegasnya.

Terkait permasalahan tenaga kerja jembatan itu pihaknya telah melakukan pemeriksaan dilapangan.

Dari hasil pemeriksaan masih ditemukan tenaga kerja yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak disediakan oleh perusahaan secara patut.

Selain itu juga diduga pihak perusahaan tidak memasukkan tenaga kerja yang kecelakaan itu ke BPJS sebelum bekerja.

"Setahu saya setiap perusahaan yang akan bekerja terlebih dahulu memasukkan setiap tenaga kerjanya dalam BPJS kesehatan. Persoalan ini akan kami pelajari dan akan dikaji," tegasnya.

Ketika melihat pengerjaan jembatan itu tidak ditemukan plank proyek kegiatannya. Sehingga tidak jelas apa nama perusahannya, nilai kontraknya dan lama pengerjaannya. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026