
Dahlan: Pengelonaan Dana PKBL Dialihkan Kepada PNPM

Jakarta, (Antara) - Kementerian BUMN akan mengalihkan dana pelolaan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di seluruh perusahaan milik negara kepada PT Permodalan Nasional Madani (PNM). "Pengalihan pengelolaan PKBL ini sedang dimatangkan, dan diharapkan secara bertahap dapat direalisasikan mulai tahun 2013 ini," kata Menteri BUMN Dahlan Iskan, usai menggelar Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Kantor Pusat PT Jamsostek, Jakarta, Kamis. Menurut Dahlan, pengalihan pengelolaan PKBL BUMN kepada PNM tersebut akan diwajibkan kepada seluruh perusahaan milik negara, kecuali Bank-Bank BUMN yang memang tugasnya menyalurkan kredit kepada nasabah. Dengan pengalihan pengelolaan PKBL kepada PNM tersebut, BUMN-BUMN lebih fokus kepada bisnisnya dan tidak lagi mengurusi dana-dana yang tidak terkait dengan perusahaan. Mantan Dirut PLN Ini mengatakan, instruksi agar dana PKBL dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BUMN dikelola oleh satu lembaga khusus pengolaan dana untuk UKM, berawal dari pemikiran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menghendaki agar masyarakat ekonomi lemah dapat mengakses pendaanaan secara murah. Dahlan menambahkan, selama ini ada indikasi bahwa PKBL di BUMN hanya disalurkan kepada kelompok tertentu, dan orang-orang terdekat para pejabat BUMN. "Sebaiknya sistemnya diperbaiki, jangan lagi perusahaan yang menjadi binaan PKBL BUMN hanya itu-itu saja dari tahun ke tahun. Perusahaan mendapat penyaluran dana PKBL juga diberikan kepada orang-orang yang dekat dengan direksi," ujarnya. Menurut dia, selama ini terdapat kelemahan dalam pengelolaan dan peyaluran PKBL BUMN, tercermin dari tingkat kegagalan pengembalian dana yang disalurkan hingga 30 persen dari total alokasi. "Tingkat kemacetan pinjaman (NPL) dana yang disalurkan juga sangat tinggi, sehingga perlu dirubah sistemnya," ucapnya. Adapun penunjukan PT PNM diutarakannya, karena perusahaan ini jenis usaha yang terkait dengan program UKM dan memiliki pengalaman dalam mengelola dana untuk masyarakat ekonomi lemah. "PNM memiliki program yang disebut Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM), sehingga dana PKBL BUMN dapat disalurkan untuk mendukung pengembangan pembayaan usaha kecil mikro," tukas Dahlan. Ia menuturkan, pengalihan PKBL kepada PNM tersebut tidak akan bertentangan dengan lembaga pembiayaan mikro, termasuk program yang sudah dijalankan pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bungka yang dibebankan kepada pengusaha lemah oleh PNM terbilang rendah yakni berkisar 1 persen-2 persen, dengan jangka waktu yang disesuaikan dengan kemampuan industri dan kesepakatan. "Dana PKBL tentunya berpotensi macet cukup besar, sedangkan melalui PNM bisa ditekan, terbukti NPL PNM saat ini hanys kurang dari 3 persen," ujar Dahlan. Menurut catatan, total dana PKBL BUMN yang disalurkan pada tahun 2012 mencapai Rp6,16 triliun, terdiri atas dana pada Program Kemitraan sebesar Rp3,59 triliun, dan program Bina Lingkungan sebesar Rp2,57 triliun. Dengan demikian total besaran penyaluran program PKBL BUMN hingga tahun 2012 diperkirakan mencapai Rp25,76 triliun, yang disalurkan secara bergulir kepada 790.417 mitra binaan. Sumber Sumber dana PKBL berasal dari penyisihan sebesar 2 persen laba bersih dari masing-masing BUMN setiap tahun. Dalam pertanggungjawabannya, BUMN melakukan pembukuan terpisah atas implementasi PKBL ini yang disampaikan secara berkala, triwulanan dan tahunan setelah diaudit oleh auditor independen. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
