Logo Header Antaranews Sumbar

Mayoritas Fraksi Setujui Dua Ranperda Jadi Perda

Selasa, 30 April 2013 20:43 WIB
Image Print

Pulau Punjung, (Antara) - Mayoritas fraksi di DPRD Dharmasraya menyetujui dua Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendirian Perusahaan Daerah dan Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan disetujui untuk menjadi peraturan daerah. Bupati Dharmasraya Adi Gunawan, di Pulau Punjung, selasa, mengatakan, pendirian perusahan daerah serta memanfaatkan 'corporate sosial responsibility' (CSR) perusahan yang ada daerah ini, merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Untuk mewujudkan hal tersebut kita semua perlu membuat peraturan tentang pendirian Perusda Dharmasraya Mandiri yang nantinya secara bersama-sama menentukan jenis usahanya," ujarnya. Dia menambahkan, untuk pelaksanaan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan, maka hal tersebut perlu dibuat suatu ketentuan yang dibentuk ke dalam perda. Sementara itu, tujuh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Dharmasraya menyampaikan pandangannya dalam sidang paripurna tersebut. Partai Golongan Karya dengan juru bicara Agus Salim, mengatakan, secara prinsip fraksi Partai Golkar menyetujui kedua rancangan peraturan daerah tersebut dijadikan kedalam peraturan daerah. " Akan tetapi kami perlu mengingatkan pemerintah harus selektif dalam mendirikan perusahan daerah, terhadap jenis usaha apa yang akan didirikan, selain itu perusahan tersebut harus betul-betul memberikan dampak ekonomi terhadap masyarakat," ujarnya. Dia menambahkan, Khusus untuk CSR perusahan terhadap lingkungan, pemerintah harus tegas terhadap perusahan yang ada apabila perusahaan tersebu tidak memenuhi kewajibannya. Sementara itu Fraksi Partai Bintang Repormasi (PBR), dengan juru bicara Habibi, mengatakan, secara prinsip menyetujui kedua ranperda tersebut menjadai perda. "Khusus untuk perusda kami menilai hal tersebu perlu dilaksanakan dan diharapkan dapat menyediakan lapangan kerja yang baru bagi masyarakat, serta dapat menggali potensi yang ada didaerah," imbuhnya. Selanjutnya partai Hanura dengan juru bicara Fitri Ningsi.z, mengatakan, kedua ranperda yang diajukan pemerinta, pihaknya menerima Ranperda CSR dan menolak terhadap ranperda pendirian perusahaan daerah. "Kami menilai perusahaan daerah nantinya akan mempengaruhi terhadap APBD daerah, dan pada akhirnya akan menjadi beban bagi daerah," katanya. Menurut Fraksi Partai PAN dengan juru bicara Syahrul Furqzn, mengatakan, Partai Amanat Nasional (PAN), menerima kedua jenis rencana peraturan daerah yang diajukan, untuk dijadikan kedalam Peraturan Daerah. " Kedua Ranperda tersebut dirasa sangat perlu, untuk meningkatkan kesejateraan masyarakat," imbuhnya. Fraksi Partai Demokrat dengan juru Bicara Masrigi Rajo Lelo, mengatakan, menyetujui kedua Ranperda tersebut dijadikan ke dalam perda. "Hal ini seharusnya sudah dilakukan di tahun-tahun yang lalu, dan kami menilai pemerintah lamban dalam mengajukan peraturan daerah tersebut," katanya. Menurut dia, melihat potensi yang ada selama ini pemerintah daerah sedang melakukan ini beberapa tahun belakangan, mengingat potensi yang ada di daerah ini. Sedangkan menurut Fraksi PDIP dan PKB, dengan juru bicara Kapidis Rasyid, mengatakan, secara umum memandang ranperda ini dapat dijadikan ke dalam peraturan daerah, dengan perlunya perbaikan di berbagai segi. "Kita perlu memberikan pertimbangan-pertimbangan guna penyempurnaan Perda tersebu, guna meminimalisir terjadinya kesalahan," katanya. Sementara itu menurut Fraksi Partai, Gerindra, Pelopor,dan PKS (GPKS), dengan juru bicara Tukiman, mengatakan perlu mengkaji lebih jahu terhadap kedua ranperda yang diajukan. "Kita perlu mempersiapkan aturan-aturan yang jelas terhadap rencana pendirian perusda serta CSR yang akan diberikan oleh perusahaan," katanya. (bib/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026