
KY Bentuk Penghubung di Enam Kota

Jakarta, (Antara) - Komisi Yudisial (KY) berencana membentuk tim Penghubung di enam kota besar di Indonesia untuk mempermudah masyarakat dalam meyampaikan laporan terkait adanya pelanggaran kode etik hakim di setiap daerah. "Sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Nomor 18 tahun 2011, KY diberikan kewenangan untuk membentuk penghubung di daerah," kata Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Senin. Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, KY akan membentuk penghubung di enam kota, yaitu Medan, Semarang, Surabaya, Samarinda, Makassar dan Mataram. "Pemilihan daerah tersebut didasarkan pada jumlah laporan yang masuk ke KY, jumlah dan kompleksitas perkara di pengadilan setempat serta berdasarkan regionalisasi," kata Asep. Juru bicara KY ini juga akan mempertimbangkan kota lainnya untuk dibuka kembali penghubung pada tahun berikutnya. Dalam pembentukan penghubung ini, KY akan melakukan penyeleksian bagi calon tim penghubung sekitar bulan Mei hingga Juni 2013. "Seleksinya sendiri untuk memilih seorang koordinator dan tiga asisten koordinator pada masing-masing daerah, dimulai dengan pendaftaran tanggal 1-10 Mei 2013 yang bisa dilihat di laman KY," jelasnya. Setelah itu, para calon menjalani tahapan seleksi yang meliputi seleksi administrasi, uji kompetensi, profile assessment, dan wawancara oleh panitia seleksi oleh Sekretariat Jenderal KY. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
