Logo Header Antaranews Sumbar

PKS Batal Serahkan DCS ke KPU

Senin, 15 April 2013 16:06 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) batal menyerahkan daftar calon sementara (DCS) ke KPU yang semula direncanakan pada Senin pukul 13.00 WIB. "Memang rencana semula jam 13.00, karena masalah administratif, mungkin besok kami serahkan ke KPU," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu PKS, Syahfan Badri Sampurno ketika dihubungi Antara di Jakarta, Senin. PKS akan menyelesaikan tahapan penyerahan DCS ke KPU sebelum rangkaian perayaan milad partai bernomor urut delapan itu dimulai, Rabu (17/4). "DCS akan kami selesaikan sebelum Perayaan Milad, karena rangkaiannya sampai Sabtu (20/4)," katanya. Sebelumnya, perwakilan PKS telah mengatakan kepada Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay bahwa akan menyerahkan DCS ke Kantor KPU Pusat pada Senin siang pukul 13.00 WIB. Namun hingga pukul 15.00 WIB, tidak tampak ada perwakilan PKS mendatangi ruang penerimaan DCS di Ruang Rapat Utama lantai 2 Gedung KPU Jakarta, sementara puluhan wartawan telah menunggu di depan ruang penerimaan tersebut. Syahfan menambahkan, selain kesiapan administratif, persoalan mengenai perubahan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menjadi alasan tertundanya penyerahan DCS. Perubahan peraturan tersebut terkait dengan pasal mengenai calon kepala daerah, yang semula dilarang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, telah diizinkan masuk dalam DCS. "Karena perubahan pasal soal calon kepala daerah tersebut, maka kami memasukkan kembali nama-nama yang semula dilarang," katanya. Sementara itu, di sejumlah provinsi, kabupaten dan kota, PKS telah menyerahkan daftar nama bakal caleg ke KPU setempat. Di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur, PKS menjadi parpol pertama yang menyerahkan nama-nama bakal caleg ke KPU setempat, pada hari pertama pembukaan pendaftaran DCS, 9 April. KPU membuka pendaftaran penyerahan DCS selama 14 hari itu mulai pukul 09.00-16.00 WIB. Pada hari libur pun, KPU tetap menerima parpol yang hendak menyerahkan dokumen pendaftaran caleg. Hingga hari ketujuh penerimaan caleg anggota DPR RI, belum ada satu pun parpol yang menyerahkan daftar nama caleg ke KPU. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026