Logo Header Antaranews Sumbar

Puluhan polisi kawal sidang pembunuhan menggunakan ambulans

Rabu, 6 Maret 2019 17:12 WIB
Image Print
Sidang pembunuhan di Sawah, Kota Padang. (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)

Padang   (ANTARA) - Puluhan personel Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengawal sidang perdana untuk kasus dugaan pembunuhan dengan modus menabrakkan mobil ambulans kepada dua korban hingga tewas di Jalan Sawahan Dalam, Padang Timur, pada Senin (10/9).

"Ada dua puluh personel yang sengaja diturunkan mengawal sidang ini, untuk memastikan sidang berjalan aman, terdakwa tidak melarikan diri, dan tidak ada keluarga korban yang melampiaskan emosi ke terdakwa," kata Kepala Satuan Sabhara Polresta Padang AKP Sayuti, di Padang, Rabu.

Namun berdasarkan pantauan, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu berjalan hingga akhir.

Tiga terdakwa disidang dalam kasus itu, yakni Gusrizal (37), Alex Kendedes (47), dan Afriadi (41).

Ketiganya didakwa jaksa Kejaksaan Negeri Padang Suci Lestari Asral, dalam dua berkas yang berbeda.

Alex Kendedes dan Afriadi ada di berkas yang sama dijerat dengan dakwaan kesatu primer pasal 340, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lebih subsider 354 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua pasal 311 ayat (5) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sedangkan terdakwa Gusrizal dijerat dengan dakwaan kesatu primer pasal 340 Jo 56 ayat (1) KUHP, subsider pasal 338 Jo pasal 56 ayat (1) KUHP, lebih subsider 354 ayat (2) Jo 56 ayat (1) KUHP, atau kedua pasal 221 ayat (1) KUHP.

Menanggapi hal itu penasihat hukum terdakwa yaitu Ardisal Cs, akan mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa tersebut.

"Kami perlu berkomunikasi terlebih dahulu dengan klien, namun rencananya akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya," katanya.

Kasus itu berawal dari perselisihan antara para tersangka dengan kedua korban yaitu Hidayat (33), dan Royal (19), di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.

Setelah itu para tersangka pergi keluar RSUP M Djamil Padang mengendarai ambulans.

Hanya saja ketika sampai di Jalan Sawahan, terdengar benturan dari arah belakang mobil ambulans karena dipukul oleh korban yang berboncengan dengan sepeda motor.

Setelah itu korban berusaha mendahului mobil ambulans untuk melarikan diri.

Tersangka yang emosi melihat kaca mobilnya pecah, langsung mengejar dan menabrak korban menggunakan ambulans di Jalan Sawahan Dalam III dengan kecepatan kurang lebih 70 kilometer per jam.

Terdakwa juga sempat memukul korban menggunakan kayu serta linggis, hingga nyawa korban tidak bisa diselamatkan. (*)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026