Logo Header Antaranews Sumbar

KY akan Memperjuangkan Kenaikan Gaji Pokok Hakim

Senin, 11 Februari 2013 16:31 WIB
Image Print

Makassar, (Antara) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Dr H Eman Suparman SH MH mengatakan, pihaknya akan perjuangkan kenaikan gaji pokok hakim. "Kami terus berupaya dan mengusulkan peningkatan kesejahteraan hakim kepada pemerintah," kata Eman di sela-sela sosialisasi dan penjaringan calon hakim agung tahun 2013 di Makassar, Senin. Dia mengatakan, perlu diakui bahwa pendapatan yang diperoleh hakim yang pensiunan berbeda jauh ketika masih aktif, karena perhitungan gaji pensiun berdasarkan gaji pokok. Sebagai gambaran, total pendapatan Ketua Pengadilan Tinggi yang juga PNS mencapai Rp40 juta per bulan, namun ketika pensiun hanya menerima gaji Rp5 juta. Mencermati kesenjangan pendapatan yang sangat jauh tersebut, lanjut dia, pihaknya terus memperjuangkan kenaikan gaji pokok hakim. Selama ini belum pernah ada kenaikan gaji pokok pascapemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Baru pada masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, ada kenaikan tunjangan, itu pun hanya diberlakukan pada hakim muda yang tugas di daerah terpencil seperti Tobelo dan Wamena dengan jumlah tunjangan Rp20 juta per bulan. "Karena itu, yang tengah diperjuangkan ini adalah kenaikan gaji pokok, karena gaji pokok itulah yang menentukan besaran uang pensiun nanti, bukan dari besarnya tunjangan," katanya. Dia mengatakan, masyarakat selalu menuntut agar pemerintah tidak menghapus subsidi BBM. Sementara menurut Menteri Keuangan, masyarakat Indonesia juga belum berpihak pada PNS dan hakim, khususnya untuk menaikkan gajinya. Berkaitan dengan hal tersebut, Eman mengatakan, itu semua menjadi tantangan bagi hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. "Apa pun kondisinya para hakim diminta mengemban marwah keadilan dan kebenaran," ujarnya. (*/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026