
Badan Legislasi DPR Keluhkan Minimnya Produk UU

Jakarta, (Antara) - Badan Legislasi DPR RI mengeluhkan minimnya produk legislasi yang dihasilkan karena tidak ada lembaga pendukung, yakni Pusat Studi Legislasi serta Badan Perancang Undang-Undang. "Dengan adanya kedua lembaga tersebut, kinerja Badan Legislasi DPR bisa lebih fokus dan optimal," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Ignatius Mulyono di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa. Menurut dia, melalui UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sudah mengamanahkan adanya lembaga pendukung untuk menyiapkan naskah draf rancangahn undang-undang (RUU). Akan tetapi realitasnya hingga saat ini belum ada. Tanpa adanya lembaga pendukung, menurut dia, maka tugas pembuatan draft RUU hanya tergantung kepada tenaga ahli di Badan Legislasi. "Kondisi ini ibarat perang tidak dibekali senjata," katanya. Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, jika ada lembaga Pusat Studi Legislasi serta Badan Perancang Undang-Undang, dapat mengoptimalisasi penyelesaian produk undang-undang sekaligus meningkatkan kualitasnya. Pusat Studi Legislatif, menurut dia, adalah badan tersendiri di DPR RI yang tugasnya melalukan pendataan, inventarisasi, serta mengumpulkan produk undang-undang sejak Indonesia baru merdeka hingga saat ini. "Pusat Studi Legislatif ini juga mendata ada berapa jumlah produk UU, undang-undang apa saja yang sudah direvisi, pasal apa saja yang diubah pada revisi UU, dan sebagainya, sehingga pada usulan pembuatan suatu draf RUU sudah mengacu pada aturan perundangan sebelumnya secara komprehensif," katanya. Dengan adanya Pusat Studi Legislatif, menurut dia, produk UU yang dihasilkan DPR RI diyakini lebih berkualitas, relevan, dan tidak tumpang-tindih dengan UU terkait lainnya sehingga tidak ada gugatan uji materi ke Mahkamat Konstitusi setelah UU diberlakukan. Mulyono menjelaskan bahwa kendala lainnya yang dihadapi Badan Legislasi DPR RI adalah sering tidak samanya sikap antara DPR RI dan Pemerintah serta DPR RI juga mengusulkan RUU untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat. Menurut dia, pada era orde baru usulan draf RUU seluruhnya dari pemerintah dan dibahas bersama DPR RI. Akan tetapi, setelah era reformasi usulan draf RUU dari pemerintah maupun DPR RI. Draf RUU dari DPR RI pada saat disampaikan kepada pemerintah untuk mengusulkan daftar isian masalah (DIM), menurut dia, ada yang dihapus dan ada yang dibiarkan sehingga DPR RI mengalami kesulitan untuk membahasnya. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
