Logo Header Antaranews Sumbar

Amankan Jajanan Anak, Perketat Peredaran Bahan Kimia

Minggu, 3 Februari 2013 22:31 WIB
Image Print

Depok, (Antara) - Masih banyak jajanan di sekolah yang mengandung zat berbahaya sehingga tidak aman dikonsumsi dan pengamanan jajanan anak ini tampaknya bukan hal mudah, karena menyangkut penganan yang diproduksi secara rumahan oleh para pedagang kecil. Selain itu penganan tersebut jauh dari memenuhi persyaratan makanan sehat. Di sisi lain, meski jajanan anak-anak kerap tidak aman dikonsumsi, tetapi makanan tersebut ternyata memegang peran penting dalam memberi asupan energi dan gizi bagi anak sekolah. Kontribusinya 31,4 persen energi dan 27,4 persen protein bagi tubuh. Hasil pengawasan Badan Pengawas Obat Makanan menunjukkan sepanjang tahun 2006-2010 saja menemukan 40-44 persen jajanan anak sekolah tidak memenuhi syarat keamanan pangan. Industri rumah tangga pembuat jajanan anak sering mencampurkan formalin, boraks, zat pewarna rhodamin B dan methanyl yellow pada produk mereka. Padahal, bahan-bahan itu bersifat karsinogenik menyebabkan kanker dan menurut Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), hal itu dilakukan para produsen akibat ketidaktahuan akan bahayanya bagi kesehatan. Untuk itu, BPOM melakukan pembinaan kepada produsen bersama para mitra, antara lain dinas kesehatan setempat dan perguruan tinggi. Selain itu, BPOM juga menggandeng dinas pendidikan untuk membuat kantin sehat. Kini ada 390 kantin sehat di seluruh Indonesia. Angka ini masih kecil dibandingkan dengan jumlah sekolah dasar yang tercatat 144.361. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan mengamanatkan, tanggung jawab pengawasan makanan hasil industri rumah tangga ada pada pemerintah daerah. Karena itu, BPOM mendorong dinas kesehatan untuk aktif mengawasi jajanan anak sekolah. Mengingat masalah keamanan jajanan anak-anak ini menyangkut kelangsungan hidup generasi mendatang, pemerintah harus tetap berupaya mengamankan jajanan anak-anak antara lain dengan memperketat peredaran bahan-bahan kimia yang kerap digunakan sebagai pewarna dan pengawet makanan. Menurut ahli kimia pangan dari jurusan Ilmu dan Teknologi Pangan, Fakultas Teknologi Pertanian, Institut Pertanian Bogor, Nuri Andarwulan, bahan kimia pengawet, seperti formalin dan boraks serta bahan pewarna rhodamin B serta methanyl yellow, sering disalahgunakan industri makanan kecil karena harganya murah. Apalagi, bahan-bahan kimia tersebut dengan mudah dapat dibeli di toko kimia, toko kelontong, bahkan pasar tradisional. Dia mencontohkan, penambahan sedikit formalin pada makanan sudah mematikan mikroba. Adapun penggunaan bahan pengawet yang aman, seperti benzoat, perlu biaya jauh tinggi karena harganya bisa puluhan kali lipat.daripada formalin. Di Sulawesi Selatan, BPOM melakukan razia makanan jajanan di sejumlah sekolah di Kabupaten Bone, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadi lagi kasus keracunan makanan jajanan. Dalam razia ini, setiap makanan yang terjaring langsung diperiksa melalui laboratorium forensik yang disediakan pihak BPOM dalam bentuk laboratorium keliling. "Razia ini kami lakukan di sekolah-sekolah, baik taman kanak-kanak (TK), SD hingga SMP terutama di sekolah yang tidak memiliki pagar rapat sehingga pedagang dapat berjualan di kompleks sekolahan," kata Kepala Seksi Layanan Informasi Konsumen BPOM, Anwar Patahuddin. Sasaran operasi itu menurut dia, adalah penjual makanan jajanan produksi sendiri serta makanan kemasan yang banyak dijual di lingkungan sekolah. "Jenis makanan yang kami razia sebagian adalah makanan olahan sendiri seperti cilok, siomay, makanan yang menggunakan pewarna, goreng-gorengan dan makanan lain, serta minuman terutama yang mengandung es dan zat pewarna," katanya. Dia mengungkapkan, sebagian besar makanan jajanan yang dirazia, mengandung bahan kimia untuk pewarna seperti rodamin B dan metanil yelow serta bahan berbahaya lain yang tidak direkomendasi untuk bahan pembuatan makanan. Upaya-upaya pengamanan Sementara itu BPOM NTT melaksanakan Sosialisasi Keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) di Kupang dengan menggelar panggung boneka dan flim kartun "Akibat Salah Makan". Sosialisasi selama dua hari itu juga mengenalkan lima kunci Keamanan Pangan. Deputi Bidang Pengawasan Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, Roy A. Sparringa, juga menyampaikan beberapa informasi seputar jajanan yang aman yang harus bebas dari bahaya kimia, fisik dan biologi. Sosialisasi ini diikuti ratusan siswa, guru dan pengelola kantin serta penjaja makanan yang berjualan di sekitar sekolah. Kegiatan tersebut diakhiri dengan demo rapid test kit untuk 4 bahan berbahaya, yaitu Formalin, Boraks, Rhodamin B dan Methanyl Yellow dengan bantuan mobil laboratorium keliling. BPOM juga menggalakkan kembali Program Aksi Nasional Jajanan Sehat (PANJS) di lingkungan sekolah dasar. Program ini langsung diawasi oleh Wakil Presiden Boediono untuk memastikan anak-anak SD mengonsumsi jajanan sehat. Kepala BPOM Pusat, Lucky S. Slamet menyebutkan, latar belakang penggalakan kembali program yang diluncurkan Januari 2012 ini kasus keracunan makanan yang terjadi di Indonesia, tertinggi dialami murid-murid SD. Data BPOM menunjukkan, 79 persen kasus keracunan makanan terjadi di SD. "Penyebabnya, 44 persen karena jajanan tidak memenuhi syarat kesehatan," kata Lucky. Sementara itu mengenali keamanan pangan jajanan anak sekolah adalah penting. Selain dapat menjaga kesehatan anak, mengenali PJAS anak dapat mewujudkan peningkatan keamanan PJAS yang memenuhi syarat hingga 100 persen. Selama tahun 2008 hingga 2010 misalnya, keamanan PJAS yang memenuhi syarat adalah sekitar 56-60 persen, sedangkan pada tahun 2011 meningkat menjadi 65 persen, dan pada tahun 2012 kembali meningkat menjadi 76 persen. "Harapannya Indonesia akan mewujudkan keamanan PJAS yang memenuhi syarat hingga 100 persen di 2014," ujar Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan Roy Sparingga. Namun untuk mengawasi makanan dan obat secara menyeluruh, BPOM mengaku terganjal pendanaan. Idealnya, anggaran BPOM Rp2,5 triliun per tahun. Namun, anggaran BPOM tahun 2011 misalnya hanya Rp928 miliar saja. Juga proses hukum dari hasil pengawasan BPOM oleh aparat masih belum memuaskan. Tahun 2010, hanya 190 kasus diproses hukum dari 574 temuan BPOM. Setelah diajukan ke pengadilan, pelaku hanya divonis ringan sehingga tidak ada efek jera. Terkait dengan kewenangan pengawasan BPOM, menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz, DPR dan pemerintah telah berkomitmen menyusun RUU Pengawasan Obat dan Makanan tahun ini untuk menajamkan fungsi BPOM. Mengamankan jajanan anak-anak memang cukup pelik, bukan hanya tugas pemerintah, BPOM dan dinas kesehatan saja, tetapi juga menjadi kewajiban komunitas sekolah, yang terdiri atas guru, murid, orang tua murid, pengelola kantin, hingga pedagang pangan di sekitar sekolah untuk ikut aktif mengenali serta mengawasi keamanan pangan jajanan anak sekolah. (*/wij)



Pewarta:
Editor: Antara TV
COPYRIGHT © ANTARA 2026