
PPP Laporkan Arsul Sani ke MKD
Rabu, 3 Agustus 2016 08:14 WIB

Jakarta, (Antara Sumbar) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz melaporkan anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melakukan tindakan yang tidak etis.
Tindakan tidak etis itu dilakukan Arsul saat menghadiri sidang di PTUN Jakarta mewakili tergugat intervensi yakni PPP kubu Romahurmuziy (Romi), pada sidang gugatan yang diajukan PPP kubu Djan Faridz, kata Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey R Djemat dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Menurut Humphrey, sikap Arsul Sani tidak etis saat hadir di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam perkara Nomor: 97/G/2016/PTUN-JKT.
Saat itu, katanya lagi, Arsul sebagai pihak tergugat kelihatan seperti mengintervensi majelis hakim.
"Kepada majelis hakim, dia (Arsul Sani, Red) cenderung menunjukkan dirinya adalah seorang anggota DPR RI dan sedang membahas RUU Jabatan Hakim. Sikap tersebut kami nilai bentuk intimidasi bahkan intervensi kepada lembaga peradilan," ujar Humphrey lagi.
Sikap tersebut, kata dia, bukan kali pertama dilakukan Arsul. Sebelumnya pada persidangan di PN Jakarta Pusat dalam perkara Nomor 88, dia juga melakukan hal yang sama. Saat itu, Arsul diajukan sebagai saksi oleh kubu Romahurmuziy.
"Dia (Arsul Sani, Red) juga menyatakan kepada majelis hakim bahwa sedang membahas RUU Jabatan Hakim. Sikap Saudara Arsul Sani yang demikian kami nilai sebagai salah satu bentuk intimidasi atau bahkan intervensi terhadap lembaga peradilan," kata Humphrey.
Tindakan lainnya, lanjut dia, dalam perkara Nomor: 35/PUU-XIV/2016 mengenai pengujian UU Partai Politik di Mahkamah Konstitusi. Arsul Sani hadir dalam persidangan dan memberikan keterangan sebagai perwakilan Pihak DPR RI, padahal dia memiliki konflik kepentingan dalam perkara tersebut.
"Arsul selalu mengaku sebagai Sekretaris Jenderal dari PPP versi Romahurmuziy yang mana merupakan pihak terkait dalam perkara tersebut. Hal inilah yang kami duga menyebabkan keterangan DPR RI dalam perkara tersebut tidak mengacu pada risalah pembahasan RUU Partai Politik melainkan mengulas perselisihan partai politik PPP," ujarnya lagi.
Sikap Arsul, lanjut Humphrey, melanggar pasal 6 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan DPR No. 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik DPR yang melarang anggota DPR menggunakan jabatan untuk mempengaruhi proses pengadilan dan mencari keuntungan pribadi.
Pihaknya meyakini, pelaporan ke MKD terhadap Arsul Sani berdasarkan fakta hukum.
Pihaknya juga menyurati KPK untuk mengawasi proses penanganan perkara PPP kubu Djan Faridz di PTUN Jakarta, PN Jakpus, dan di MK untuk diawasi dari intervensi termasuk intimidasi kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tersebut. (*)
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
