
Srilanka Tawarkan Kewarganegaraan Ganda Tahun Ini

Kolombo, (ANTARA/Xinhua-OANA) - Pemerintah Srilanka pada tahun ini menawarkan kewarganegaraan ganda bagi warga asing menetap di sana, kata pernyataan media kepresidenan, yang dilansir kantor berita Xinhua pada Rabu. Pernyataan tersebut menuliskan bahwa Departemen Imigrasi dan Emigrasi akan memulai pemrosesan permintaan kewarganegaraan ganda bagi warga asing di Srilanka, yang diatur dalam undang-undang baru. Srilanka menunda pemrosesan kewarganegaraan ganda itu pada tahun lalu guna memastikan persyaratan bagi pemohon. Namun, kabinet Srilanka pada bulan lalu memberikan persetujuan untuk kewarganegaraan ganda itu melalui amandemen undang-undang. Prosesnya akan melibatkan wawancara secara pribadi dengan panel, yang dikepalai Menteri Pertahanan Srilanka Gotabaya Rajapaksa. Pernyataan itu juga mengutip Sekretaris Kementerian Luar Negeri Srilanka Karunatilaka Amunugama, yang mengatakan wawancara panel itu akan menyaring syarat profesional, kemampuan berinvestasi, serta kepentingan pemohon mendapatkan kewarganegaraan ganda itu. Pemohon kewarganegaraan ganda, yang memiliki paspor negara lain, akan diberi izin menetap permanen lima tahun setelah dinyatakan berhak menerima kewarganegaraan ganda itu. Sejumlah 2.000 pemohon kewarganegaraan pada saat ini menunggu persetujuan di Departemen Imigrasi dan Emigrasi, sementara sekitar 4.000 warga asing lain ditawari mendapatkan kemudahan tersebut. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
