
DPR Batalkan Raker dengan Menpora
Rabu, 24 Juni 2015 20:07 WIB

Jakarta, (Antara) - Komisi X DPR RI membatalkan rapat kerja dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrowi yang dijadwalkan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu, karena menilai
Menpora telah mengabaikan hasil rapat kerja pada dua pekan sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Ridwan Hisjam menegaskan, pada rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menpora, pada Rabu (10/6), menyimpulkan beberapa keputusan.
Salah satu keputusan tersebut adalah, Komisi X DPR RI mendesak Menpora melakukan pertemuan dengan PSSI paling lambat 23 Juni 2015, untuk membicarakan, rencana penyelenggaraan kompetisi dalam
menghidupkan kembali persepakbolaan Indonesia, serta langkah-langkah strategis untuk segera mengakhiri sanksi FIFA.
Menurut Ridwan, Menpora ternyata tidak melaksanakan keputusan rapat kerja dengan Komisi X DPR RI untuk melakukan pertemuan dengan PSSI.
"Komisi X DPR yang membatalkan rapat, bukan karena Menpora yang tidak hadir," kata Ridwan Hisjam.
Politisi Partai Golkar ini menegaskan, lebih dari separuh anggota Komisi X sepakat untuk membatalkan rapat kerja dengan Menpora.
Ridwan menjelaskan, berdasarkan amanah UU No 17 tahun 2014 tentang MD3 bahwa kesimpulan rapat kerja atau rapat gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan Pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh Pemerintah.
Jika memperhatikan tindaklanjut dari keputusan rapat kerja antara Komisi X DPR RI dengan Menpora, pada 10 Juni 2015, kata dia, Komisi X menilai Menpora tidak memiliki itikad baik dan mengabaikan keputusan rapat kerja tersebut.
Ridwan menambahkan, pada rapat internal Komisi X DPR RI, pada 24 Juni 2015, juga membuat beberapa keputusan.
Keputusan tersebut, pertama, Komisi X DPR RI akan segera melakukan rapat koordinasi dengan pimpinan DPR RI untuk menanyakan perkembangan surat dari pimpinan DPR RI kepada Presiden RI.
Surat dari pimpinan DPR RI itu, kata dia, isinya meminta Presiden untuk memerintahkan Menpora untuk segera mengakhiri kisruh persepakbolaan nasional. (*)
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
