Logo Header Antaranews Sumbar

Sidang Gugatan Praperadilan Kapolres Padang Berlanjut

Rabu, 27 Mei 2015 20:57 WIB
Image Print

Padang, (Antara) - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Direktur PT Mineral Sukses Makmur (MSM), Budi Satriadi terhadap Kapolres Padang Kombes Pol Wisnu Andayana, terus berlanjut di Pengadilan Negeri Klas I A Padang.

Pada pokoknya pemohon tetap dengan dalil-dalil permohonan semula, dan menolak alasan-alasan yang diajukan termohon dalam jawabannya, ujar kuasa hukum pemohon Defika Yufiandra Cs, dalam repliknya atas jawaban termohon dalam sidang sebelumnya, di Pengadilan Negeri Padang, Rabu.

Ia menilai alasan tim Kapolres Padang yang mengatakan penetapan tersangka tidak masuk objek praperadilan, dengan dasar ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi No.21 /PUU/XII/2014 yang diputus 28 April 2015 (MK).

Putusan MK itu menyebutkan penetapan tersangka menjadi objek yang didalili dalam pranata praperadilan adalah beralasan menurut hukum, dan menjadi dasar hukum kami mengajukan praperadilan. Apabila dihubungkan dengan pasal 77 KUHAP, telah menimbulkan perubahan hukum lama ke yang baru (hukum transtoir)," katanya.

Sedangkan konstruksi hukum transitoir, lanjutnya, adalah ketika suatu perbuatan telah selesai, lalu terjadi perubahan pada peraturan perundangan, maka terhadap pesakitan harus diberlakukan hal yang menguntungkan (Pasal 1 (2) KUHP).

Ia mengatakan, Direktur PT Mineral Sukses Makmur Budi Satriadi sebagai pemohon, meyakini penetapan dirinya sebagai tersangka tidak berdasarkan bukti-bukti yang kuat. Sesuai dengan yang disampaikan dalam permohonan praperadilan sebelumnya.

Defika menjelaskan, Budi terlebih dahulu melakukan kerja sama dengan CV Kenanga Jaya Pusat Ampah sesuai dengan surat perjanjian No: 011/SPKPB/HS-AAI/XII/2012 pada 31 Januari 2012.

Atas dasar perjanjian tersebut Budi menyerahkan uang pribadi sebanyak Rp300 juta kepada Suryani, Kuasa Direktur CV Kenanga Jaya Pusat Ampah dimana uang tersebut sesuai dengan kesepakatan dipergunakan untuk pengambilan IUP-OP ke pihak ketiga oleh Suryani.

Setelah pemohon mengusai sebagian batubara hasil lelang yang dimenangkan CV Kenanga Jaya Pusat Ampah, barulah ia melakukan kerja sama dengan Budiman, pelapor dalam kasus ini. Sebelumnya Budiman telah melihat ke lokasi bagaimana kondisi batubara tersebut.

Setelah dari lokasi tambang, keduanya membuat kerja sama dimana Budiman masuk dalam perusahaannya sebagai direktur.

Hal tersebut ditegaskan dalam Akta No.21 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Mineral Sukses Makmur yang dibuat di hadapan Notari Padang Helsi Yasin, SH, MKn. Pelapor diangkat sebagai direktur khusus bagian tambang batubara.

Bahwa dengan masuknya pelapor sebagai pengambil kebijakan dalam PT Mineral Sukses Makmur, secara mutatis mutandis pelapor dapat menjalankan perusahaan tersebut. Maka dengan dasar tersebutlah ia menyerahkan uang Rp1,7 miliar, terhadap penggunaan uang tersebut pelapor sudah mengetahuinya, lanjutnya.

Klien kami, katanya, juga tidak pernah menjanjikan budiman batubara 16.000 ton, karena yang disepakati di awal itu adalah batubara hasil lelang yang dimenangkan CV Kenanga Jaya Pusat Ampah. Sementara Budiman mengetahui hasil penjualan dari batubara hasil lelang tersebut telah dijual Harry Satria (karyawan pelapor) kepada PT. Sinar Energy tanpa sepengetahuan Budi.

Bahkan pada 21 Juni 2012 dilakukan pengambilalihan CV Kenanga Jaya Pusat Ampah dari Lamrani oleh Budiman. Sementara Harry Satria sebagai wakil direktur.

Dengan adanya pengambil alihan ini, baik PT. Mineral Sukses Makmur dan CV. Kenanga Jaya Pusat Ampah sudah dalam kendali Budiman.

Maka mutatis mutandis pemohon hanya dijadikan korban atas kebohongan-kebohongan yang dilakukan Pelapor yang didukung dengan kewenangan dari termohon. Intinya pemohonlah seharusnya menjadi korban dalam perkara ini, tutur Defika Yulfiandra.

Sementara tim kuasa hukum lainnya, Desman Ramadhan menyayangkan pelimpahan perkara ini pada 22 Mei 2015. Padahal praperadilan telah didaftarkan tiga hari sebelumnya.

Seharusnya penyidik dan penuntut umum tidak melakukan tindakan hukum apa pun terhadap perkara ini. Seharusnya penegak hukum harus sabar menunggu proses praperadilan ini. Atau apakah ada intervensi dari pihak lain sehingga penyidik begitu ngotot dan tergesa-gesa untuk melimpahkanya kepada penuntut umum, lanjutnya.

Sementara pada sidang sebelumnya, Kapolresta Padang yang diwakili tim kuasa hukumnya menyatakan pihaknya menolak seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak pemohon praperadilan, karena dinilai tak beralasan hukum. Sidang itu dipimpin oleh hakim tunggal Mahyudin. (*)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026