
Kejagung Tahan Mantan Dirjen Binmas Buddha

Jakarta, (Antara) - Kejaksaan Agung menahan mantan Dirjen Binmas Buddha Kementerian Agama, AJW, tersangka dugaan korupsi pengadaan buku pelajaran Agama Buddha tahun 2012 untuk pendidikan anak usia dini, sekolah dasar, dan pendidikan menengah. "Penyidik menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, selama 20 hari dari tanggal 24 Maret 2015 s/d 12 April 2015 sebagaimana Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-22/F.2/Fd.1/03/ 2015, tanggal 24 Maret 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Selasa. Kapuspenkum menyebutkan sebelum ditahan tersangka AJW diperiksa penyidik seputar kronologis tentang kebijakan adanya kebutuhan adanya kebutuhan buku pelajaran agama Buddha bagi Sekolah Dasar dan Pendidikan Menengah. Serta tugas dan kewenangan yang bersangkutan selaku Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan Pengadaan Buku Pelajaran Agama Buddha Tahun 2012 Untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sekolah Dasar dan Pendidikan Menengah pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha di Kementerian Agama RI. Penahanan itu agar memudahkan penyidik melakukan pemeriksaaj serta mencegah terjadinya penghilangan barang bukti, katanya. Sebelumnya Kejagung juga telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap sejumlah tersangka lainnya kasus tersebut. Yakni, surat penahanan Print-15/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 19 Maret 2015 untuk tersangka ES selaku Direktur CV Karunia Jaya, Print-16/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 19 Maret 2015 untuk tersangka SS selaku Direktur CV Samoa Raya serta Print-17/F.2/Fd.1/03/2015, tanggal 19 Maret 2015 untuk WN, pihak swasta. (*/jno)
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
