Logo Header Antaranews Sumbar

Legislator: Hati-hati Terapkan UU Desa

Selasa, 10 Februari 2015 08:56 WIB
Image Print

Simpang Ampek, (Antara) - Wakil Ketua Komisi I/Bidang Pemerintahan DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Amora Lubis mengatakan, pemerintah daerah harus berhati-hati menerapkan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa. "Sebagai implementasi UU tersebut, sedang disusun rancangan peraturan daerah (Ranperda). Rancangan ini akan dibuat dengan hati-hati agar pemerintahan administrasi nantinya tidak menggerus nilai-nilai pemerintahan adat," kata dia saat kunjungan kerja Komisi I ke Kabupaten Pasaman Barat, Senin (9/2). Ia menambahkan, DPRD Sumbar perlu mencari masukan dari seluruh kabupaten/kota agar Ranperda Pemerintahan Nagari sebagai implementasi UU Desa, nantinya dapat akomodatif terhadap nilai-nilai pemerintahan adat. "Yang menjadi fokus kita adalah mengenai sistem pemerintahannya, kalau untuk sebutan pemerintahan nagari sudah tidak menjadi persoalan," katanya. Ia mengatakan, penyebutkan Nagari untuk pemerintahan terendah di Sumbar sudah tidak masalah, karena sudah diatur dalam UU dan UUD 1945 tentang desa dan desa adat. Namun bagaimana sistem pemerintahannya tidak diatur secara mendetail. Sementara itu, Bupati Pasaman Barat, Baharuddin R mengatakan jika pemerintahan nagari dimekarkan, akan menggerus nilai-nilai pemerintahan adat yang selama ini melekat dalam pemerintahan nagari. Ia mengakui, pemerintahan nagari di Pasaman Barat saat ini sangat luas, namun kekhawatiran terhadap hilangnya sistem pemerintahan adat, menjadi pertimbangan yang berat untuk memekarkan nagari. "Kita tidak ingin, karena berharap dana desa yang disebutkan dalam UU justru menjadikan daerah tersebut kehilangan nilai-nilai pemerintahan adatnya," katanya. Ia menyebutkan, Kabupaten Pasaman Barat mempunyai 11 kecamatan, dengan 19 pemerintahan nagari. Masing-masing kecamatan memiliki satu atau paling banyak dua nagari, dan 212 kejorongan. (**/cpw2)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026