
Bupati Tapanuli Tengah Segera Disidang

Jakarta, (Antara) - Bupati Tapanuli Tengah non-aktif Bonaran Situmeang segera disidang dalam perkara dugaan pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). "P21, kita sih seneng-senang saja bahwa perkara ini berjalan," kata Bonaran di gedung KPK Jakarta, Kamis. P21 artinya berkas penyidikan perkara sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK untuk dibuat surat dakwaan. Jaksa punya waktu 14 hari untuk membuat surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. Sidang perkara menurut Bonaran akan dilakukan di Jakarta. "(Sidang) ya di sini dong, masa di Tapteng?" ungkap Bonaran. Mantan pengacara Anggoro Widjojo dalam kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu itu, mengaku tidak akan melakukan pembelaan terkait perkaranya tersebut. "Pembelaannya tak pernah kita lakukan itu. Saya tidak kenal Akil. Bagaimana kita bisa menunjuk orang yang tidak dikenal? Akil Mochtar bukan hakim perkara Pilkada Tapteng, buat apa disuap?" tambah Bonaran yakin. Sidang perkara tersebut memang ditangani oleh hakim panel Achmad Sodiki sebagai ketua merangkap anggota, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota, Akil saat itu menjadi hakim konstitusi. Bonaran bahkan menyindir Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 di Bareskrim Polri. "Bilang sama Bambang supaya fokus dia urusi perkaranya. Kalau mengajukan pengunduran diri jangan ke KPK tapi ke presiden. Dia harus cari pengacara yang profesional, jangan saya. Saya lagi sibuk di (rutan) Guntur melantai bersama TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," tambah Bonaran, bercanda. Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan adalah tahanan KPK yang juga terjerat kasus pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochar dalam pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak sebesar Rp1 miliar dan sudah divonis 5 tahun penjara. Ia juga menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. "Kami adalah korban dari krimialisasi KPK. Bukan hanya KPK yang dikriminalisasi, tapi kami korban kriminalisasi KPK. Jdi presiden harus mendengar, saya, Budi Mulya, Andi Mallarangeng. Budi Mulya apa yang dia lakukan? Dia hanya menghadiri rapat (dewan) gubernur (Bank Indonesia), Andi Mallarangeng bilang hanya khilaf, khilaf itu tidak boleh dipenjara, hanya kurungan," ucap Bonaran. Namun, Bonaran juga mengaku siap disidang. KPK menetapkan Bonaran sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2014 sebagai hasil pengembangan dugaan suap di MK dengan terdakwa Akil Mochtar. Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta. Dalam surat dakwaan Akil Mochtar, Akil disebut menerima Rp1,8 miliar dari Bonaran Situmeang. Meski Bonaran berdasarkan hasil perhitungan suara KPU Tapanuli Tengah memenangkan pilkada namun hasil itu didugat oleh dua pasangan lain di MK, sehingga MK memutuskan panel Achmad Sodikin sebagai ketua merangkap anggota, Harjono dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota. Saat perkara sedang berproses, Akil menelepon Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk menyampaikan kepada Bonaran Situmeang agar menghubungi Akil terkait permohonan keberatan Pilkada Tapanuli Tengah. Akil kembali menghubungi Bakhtiar dan meminta Rp3 miliar kepada Bonaran yang dikim ke rekening CV Ratu Samgat dengan keterangan "angkutan batu bara". Hasilnya pada 22 Juni 2011, permohonan keberatan ditolak MK seluruhnya sehingga Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung tetap menjadi pasangan pemenang Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah. Terkait kasus ini, KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak yaitu Akil Mochtar yang sudah divonis seumur hidup, mantan bupati Gunung Mas Hambit Bintih divonis 4 tahun penjara, tim sukses Hambit, Cornelis Nalau Antun yang divonis 3 tahun, anggota Komisi II Chairun Nisa yang divonis 4 tahun penjara, pengacara Susi Tur Andayani divonis 5 tahun penjara, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun kurungan, adik Ratu Atut pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang divonis 5 tahun penjara. Selanjutnya pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin, tangan kanan Akil Muhtar Ependy, Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh juga menjadi tersangka kasus penyuapan Akil. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
