
KPU Usulkan Sederhanakan Jadwal Pilkada

Jakarta, (Antara) - Komisi Pemilihan Umum mengusulkan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) disederhanakan pelaksanaannya dengan berbagai macam pertimbangan. "Perlu mempertimbangkan soal waktu dan desain jadwal Pilkada. Rancangan tahapan Pilkada dari peraturan baru disebutkan pemungutan suara tahap pertama dilakukan 16 Desember 2015," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis. Hal itu diungkapkan Husni dalam Rapat Dengat Pendapat antara Komisi II DPR RI dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu, di Ruang Rapat Komisi II DPR RI. Husni menjelaskan pertimbangan substansi dalam pembahasan revisi Perppu nomor 1 tahun 2014 yang sudah disahkan menjadi undang-undang yaitu kebutuhan masyarakat menyederhanakan jadwal pemilu. "Kami pertimbangkan sebagaimana diatur Perppu menginginkan pada enam tahun mendatang pasca pilpres dan pileg serentak 2019, maka ada pilkada serentak secara nasional," ujarnya. Menurut dia, dalam kerangka berpikir itu, KPU membahas dan merumuskan bahwa lebih baik antara kepala daerah yang berakhir masa jabatannya 2015 dan 2016 agar digabung. Menurut dia, kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di 2017 dan 2018 agar bisa digabung. "Lalu yang berakhir 2019 kami usulkan dilakukan pada jadwal berikutnya yaitu setelah pelaksanaan pemilu serentak 2019," katanya. Dia menjelaskan KPU setuju agar pilkada serentak yang didiskusikan dan diinginkan Komisi II DPR RI pada 2016. Sementara itu menurut dia, kegiatan persiapan pilkada serentak 2018, ada pekerjaan yang meningkat bersamaan persiapan pemilu serentak 2019. "Apabila pilkada serentak dilakukan 2018 akan menyulitkan penyelenggara pemilu untuk tahun 2019," ujarnya. Selain itu menurut dia, terkait pengaturan pilkada di daerah khusus harus tegas diatur dalam UU Pilkada yang akan dibahas Komisi II DPR RI. Dia mengatakan Indonesia memiliki lima provinsi khusus seperti Aceh, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat kecuali ada tambahan Kalimantan Timur menjadi provinsi istimewa. "Dari lima provinsi khusus, empat daerah kepala daerahnya dipilih secara langsung kecuali DI Yogyakarta," ujarnya. Empat daerah itu menurut dia harus diatur dalam UU Pilkada yaitu terkait Pemilihan Kepala Daerah di daerah khusus. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
