
KNTI: Kebijakan Tentang "Transshipment" Mesti Libatkan Nelayan

Jakarta, (Antara) - Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) M Riza Damanik menyatakan kebijakan apapun terkait "transshipment" (alih muatan di laut) seharusnya melibatkan para nelayan dalam penyusunannya. "Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia meminta pemerintah untuk bergegas memperketat pengaturan transshipment dan melibatkan nelayan dalam proses penyusunannya," kata Riza Damanik di Jakarta, Jumat. Menurut Riza, "transshipment" sebenarnya bukanlah barang haram dalam aktivitas usaha perikanan tangkap, karena hal tersebut lazim di temui di sejumlah kawasan perairan negara lain. Tidak saja di negara lain, ujar dia, bahkan dalam Peraturan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang Usaha Perikanan Tangkap sekalipun aktivitas ini dimungkinan dengan menyertakan definisi penangkapan ikan dalam satu kesatuan dengan aktivitas pengangkutan ikan. "Maka melarang seluruh aktivitas transshipment menciptakan konflik di dalam kebijakan itu sendiri," kata Ketua Dewan Pembina KNTI. Ia menjabarkan, Peraturan Menteri kelautan dan Perikanan terkait Usaha Perikanan Tangkap menyebutkan "Penangkapan ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya". Riza menegaskan, KNTI setuju dan mendukung pemerintah untuk memberantas "transshipment" abal-abal yang merugikan negara, terutama untuk komoditas perikanan tuna dari kawasan perairan Indonesia. "Namun perlu diingat, kepentingan mendasar dari transshipment adalah efektivitas dan efisiensi dalam penggunakan faktor-faktor produksi, utamanya Bahan Bakar Minyak," katanya. Untuk itu, lanjutnya, di sinilah tantangan pemerintah yaitu dengan memilah dan memilih, sehingga dapat menutup rapat sepenuhnya praktik "transshipment" abal-abal tadi. Ketua Umum KNTI mengungkapkan, terdapat dua motif "transshipment" yang sangat merugikan bangsa Indonesia. Pertama, "transhipment" untuk membawa ikannya langsung ke luar negeri. Sedangkan motif kedua adalah "transshipment" di dalam negeri, namun dimaksudkan untuk mengacaukan data pelaporan tangkapan yang mengakibatkan terjadinya "under-reporting" atau pelaporan yang dimanipulasi. "KNTI dapat memahami kebijakan yang diambil saat ini sebagai kebijakan temporer atau sementara menuju pengaturan transshipment yang benar-benar menguntungkan rakyat Indonesia. Nelayan harus diajak berkonsultasi. Maksimum Maret atau April pemerintah sudah harus datang dengan pilihan kebijakan terbaik," pungkasnya. (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
