
Balegda Memiliki Banyak Tugas Penting

Bukittinggi, (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi Nursyida mengatakan Badang Legislasi Daerah (Balegda) memiliki banyak bertugas penting.Menurut dia, beberapa tugas penting tesebut yaitu adalah melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rencangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan gabungan komisi sebelum ranperda diajukan ke pimpinan DPRD."Balegda hanya melakukan harmonisasi terhadap materi yang krusial saja dan bukan membahas pasal demi pasal," katanya.Dia menyebutkan, Balegda adalah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang dibentuk dalam rapat paripurna DPRD dengan tugas utama menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran.Namun demikian, terkadang di dalam tahun berjalan terjadi adanya penambahan ranpreda yang harus segera dibahas dan diprioritaskan karena sesuatu aturan, walau kenyataannya tidak termasuk dalam program legislasi daerah.Dasar pelaksanaan kegiatan study banding keputusan DPRD Nomor. 01/KPTS-Pim/DRPD/2013 tentang rencana kerja DPRD Kota Bukittinggi tahun 2013, dan keputusan pimpinan DRPD Nomor. 12/KPTS-Pim/DPRD/2013 tentang study banding alat kelengkapan DPRD tahun 2013.Dia menyampaikan study banding yang dilakukan anggota Balegda DPRD Kota Bukittinggi ke tiga daerah di Pulau Jawa beberapa waktu lalu yang mendiskusikan tentang Prolegda telah didapatkan beberapa keterangan dan penjelasan sebagai berikut.Dari hasil diskusi tersebut dengan keterangan yaitu prolegda tahun 2013 sebanyak 13 rancangan peraturan daerah (Ranperda), ranperda dibahas hanya dalam waktu 11 hari, sudah termasuk study banding dan paparan tenaga ahli.Setiap ranperda wajib disertai dengan naska akademis, pembahasan ranperda selalu dilakukan di luar gedung DPRD, disamping itu dalam hal pengharmonisan dan singkronisasi balegda hanya melakukan terhadap naskah akademis, bukan pasal demi pasal.Disamping itu naskah akademis disusun oleh pihak ketiga yakni akademisi atau tenaga ahli, jika ada ranperda yang dihantarkan di tahun yang berjalan dan jika dianggap penting akan diakomodir oleh Banmus atas rekomendasi balegda.Sedangkan terhadap adanya perubahan prolegda, maka balegda melakukan perubahan prolegda tahun berjalan melalui DPRD dengan menetapkan nota kesepakatan antara Pemda dan DPRD. ****
Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
