Logo Header Antaranews Sumbar

Legislator: Perppu Pilkada Mutlak Direvisi Setelah Disahkan

Senin, 19 Januari 2015 11:58 WIB
Image Print

Jakarta, (Antara) - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin mengatakan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, harus segera direvisi apabila telah disahkan menjadi undang-undang. "Apabila telah disahkan menjadi undang-undang, Perppu nomor 1 tahun 2014 harus segera direvisi dalam tahap pembicaraan selanjutnya," kata Yanuar di Jakarta, Senin. Dia menyampaikan revisi perlu dilakukan, lantaran penetapan Perppu tersebut menjadi undang-undang bukan berarti persoalan telah selesai. Menurut dia selama ini penyelenggaraan pilkada masih banyak kekurangan dan kelemahan pada berbagai aspeknya. "Apakah Perppu nomor 1 tahun 2014 ini mampu mengatasi kekurangan dan kelemahan ini. Belum tentu," ujar dia. Secara umum, kata Yanuar, substansi yang tertuang dalam Perppu ini sebenarnya belum menunjukkan karakter perubahan yang bersifat fundamental, strategis dan komprehensif. Semangat perubahan yang muncul dalam Perppu ini lebih kuat pada aspek perbaikan teknis-prosedural. Sementara pertanyaan penting yang tidak terjawab tuntas oleh Perppu adalah apakah Perppu bisa menjamin munculnya calon kepala daerah terbaik dan memenuhi segala persyaratan yang ideal. "Fakta selama ini menunjukkan bahwa tidak sedikit kepala daerah yang akhirnya masuk bui karena terjerat perkara hukum. Artinya, kepala daerah yang terpilih ternyata bukanlah orang yang terbaik karena dia masih gampang tergoda untuk berbuat tercela dan melanggar hukum," kata Yanuar. Dia menjabarkan, dengan sudut pandang semacam itu, maka terdapat beberapa aspek penting dalam Perppu yang memerlukan revisi atau perubahan. Pertama, persyaratan calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang selama ini terkesan lebih banyak berurusan dengan soal-soal administratif, namun dalam kenyataannya, seringkali dokumen-dokumen itu tidak menggambarkan secara tepat tentang kualitas, kompetensi, integritas dan kepemimpinan individu calon. "Ke depan, perlu dikembangkan persyaratan calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengacu kepada Indeks Kepemimpinan Daerah (IKD) yang memiliki indikator yang jelas, terukur, komprehensif, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan," papar dia. Kedua, terkait uji publik yang tetap diperlukan, namun dengan hasil akhir yang jelas dan tegas. Panitia uji publik diharapkan tidak sekedar memberikan keterangan bahwa seorang calon kepala daerah sudah mengikuti uji publik melainkan diberikan kewenangan memberikan penilaian nyata atas individu calon menurut ukuran-ukuran yang jelas. Selain jelas, ukuran itu harus terbuka, akurat dan bisa dipertanggungjawabkan secara akademis, yuridis dan politis. Ketiga, terkait dengan Indeks Kepemimpinan Daerah (IKD)Kepemimpinan yang merupakan kumpulan dari sejumlah kemampuan melekat pada diri seseorang sehingga dia layak disebut pemimpin. "Pilkada secara langsung harus mampu menjamin munculnya pemimpin, bukan melegitimasi munculnya kaum oportunis, pekerja birokrasi dan pemburu harta. Karena itu diperlukan suatu ukuran yang objektif, valid, komprehensif, terukur dan bisa dipertanggungjawabkan," kata dia. Keempat, perlunya kajian atas rentang waktu tahapan pilkada agar efisien. Kelima, pendalaman atas pilkada serentak soal waktu pelaksanaan serta model pemilihan serentak itu sendiri, apakah secara nasional atau berdasarkan wilayah. "Jangan memandang pilkada serentak hanya dengan pertimbangan efisiensi waktu dan penghematan anggaran belaka. Bahkan dalam soal keserentakan waktu pelaksanaan pilkada, ada beberapa opsi yang bisa dikaji, apakah serentak berdasarkan hari, minggu atau bulan," ujarnya. Keenam, menyangkut dengan calon tunggal atau calon paket kepala daerah yang keduanya dinilai memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing dan memerlukan kajian lebih dalam. "Itulah beberapa catatan penting yang perlu mendapat perhatian bersama. Catatan-catatan lainnya tentu akan berkembang seiring dengan penyerapan aspirasi di masyarakat serta dinamika pembahasan di DPR," kata dia. (*/sun)



Pewarta:
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026