Logo Header Antaranews Sumbar

DKP Padangpariaman Libatkan Pemerintah Nagari Lestarikan Penyu

Senin, 15 Desember 2014 10:00 WIB
Image Print

Padangpariaman, (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat, melibatkan pemerintah nagari dalam upaya melindungi dan melestarikan penyu termasuk telurnya agar tidak diperdagangkan secara ilegal. "Jadi kami sudah melibatkan semua wali nagari agar mereka melakukan sosialisasi kepada warganya sehingga mengetahui penyu adalah hewan yang dilindungi dan dilestarikan," kata Kepala Bidang Pengawasan Kelautan dan Pesisir Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Padangpariaman Sandy Waldi di Paritmalintang, Senin. Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Laut, penyu termasuk telurnya dilindungi oleh negara sehingga apabila ada yang memperdagangkannya maka akan dijatuhi sanksi pidana. Peran wali nagari, menurut Sandy, sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada warganya agar mereka mengetahui bahwa penyu tidak boleh ditangkap serta telurnya dilarang diperjualbelikan. "Sampai sekarang masyarakat masih menganggap bahwa tubuh penyu dan telurnya bisa sebagai obat kuat, sebenarnya kan bukan seperti itu," katanya. Ia menjelaskan, pemahaman masyarakat yang keliru tersebut sebenarnya lebih disebabkan oleh faktor ekonomi karena harga penyu yang mahal sehingga banyak masyarakat yang tergiur untuk memperdagangkan guna diambil kulitnya yang dijadikan bahan baku pembuatan tas, ikat pinggang, dan sebagainya. "Oleh karena itu, kami sudah bekerja sama dengan tim Balai Konservasi Pemberdayaan Laut (BKPL) Provinsi Sumbar untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat dan rumah makan sepanjang Pantai Tiram untuk tidak menangkap dan mengambil telur penyu," ujarnya. Lebih lanjut ia mengatakan, DKP Padangpariaman sekarang sudah membentuk UPT Penangkaran Penyu yang nantinya akan bersinergi dengan masing-masing wali nagari untuk mengajak warga sekitar pantai menjaga dan melestarikan penyu termasuk telurnya. "Insya Allah tahun 2015, kami akan anggarkan dalam APBD bagi masyarakat yang mau menjaga dan melestarikan penyu beserta telurnya akan kami kasih dana untuk mereka," katanya. Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan percobaan untuk mengambil telur penyu karena berdasarkan laporan dari BKPL Provinsi Sumbar sudah ada pedagang penyu yang diproses hukum dan dijatuhi sanksi pidana. "Jadi kami sudah bekerja sama dengan semua pihak mulai dari DKP Padangpariaman, BKPL Provinsi Sumbar, penyuluh yang ada di UPT Penangkaran Penyu, wali nagari, dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan penyu beserta telurnya karena hewan ini termasuk langka dan terancam punah," katanya. (*/cpw4/jno)



Pewarta:
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026