
DJSN: Pelaksanaan SJSN Tak Hanya Oleh BPJS

Jakarta, (Antara) - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang ketenagakerjaan tidak hanya ditentukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, karena perlu bersinergi dengan semua pihak terkait dengan bidang tugasnya masing-masing. "Implementasi peta jalan jaminan sosial nasional memprasyaratkan adanya komitmen nasional dan koordinasi dan sinkronisasi antara DJSN dengan kementerian-lembaga terkait," kata anggota DJSN Mudji Handaja di Jakarta, Kamis. Selain itu, Mudji mengatakan prasyarat lain dalam adalah konsistensi BPJS Ketenagakerjaan dalam melaksanakan peta jalan jaminan sosial nasional dan adanya sanksi bagi pihak yang menghalangi program yang sudah dilakukan. Mudji Handaja menjadi pembicara dalam "Rapat Koordinasi Teknis Implementasi Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan" yang diadakan di Jakarta. DJSN menyatakan diperlukan dukungan pemerintah pusat dan daerah, pemberi kerja dan pekerja serta elemen masyarakat lainnya untuk menjamin terlaksananya SJSN sesuai dengan peta jalan yang sudah ditetapkan. Pemerintah telah menargetkan pada 2019 seluruh pekerja baik pada usaha besar hingga mikro dan pekerja mandiri sudah menjadi peserta program jaminan sosial pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Adanya perlindungan jaminan sosial yang menyeluruh bagi rakyat Indonesia, khususnya masyarakat pekerja, merupakan wujud pembangunan manusia Indonesia untuk meningkatkan kualitas hidup, sehingga semua pekerja dapat hidup secara layak dan bermartabat. DJSN bersama pemangku kepentingan terkait telah menyusun "Peta Jalan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan" yang telah diluncurkan Wakil Presiden Boediono saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2014 pada April. BPJS Ketenagakerjaan yang akan beroperasi pada 1 Juli 2015 akan menyelenggarakan empat program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm). (*/sun)
Pewarta: Inter
Editor: Inter
COPYRIGHT © ANTARA 2026
